SURABAYA | Forumkota.com – Amir Djoewito buronan perkara penggelapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berhasil diringkus setelah buron selama sepuluh tahun.
Amir dicokok oleh Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di kawasan Jalan Embong Malang, Kota Surabaya pada Rabu (25/5) sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Soal Sengkarut Tambak Udang Ilegal, LBH GASHINDO: Tim TP3 Sumenep Membangun Konsep Sampah
Lokasi penangkapan tak jauh dari tempat tinggalnya, yaitu di Jalan Tembaan, Kecamatan Bubutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Fathur Rohman menjelaskan pria berusia 57 tahun itu sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Gresik sejak 2012.
“Setelah buron selama sepuluh tahun, terpidana ditangkap tak jauh dari tempat tinggalnya,” kata Fathur, sebagaimana dikutip dari laman JPNN.com, Sabtu (28/05).
Dikatakan Fathur, sebelum ditangkap, pergerakan pria kelahiran Ambon tersebut sudah dipantau selama tiga bulanan. Setelah dipastikan kebiasaannya keluar dari rumah maka petugas segera melakukan penyergapan.
Direktur PT Nusantara Citra Alam Raya (PT NCAR) itu secara sah dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan yang menyebabkan kerugian kepada korbannya sebesar Rp 13 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Terdakwa dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 25 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar maka diganti kurungan pidana dua bulan,” ujarnya. (Sumber: JPNN.com)