SUMENEP | Forumkota.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Gho’ib oleh PT Sumekar tahun anggaran 2019 yang lalu tampaknya masih terus memantik perhatian dari publik Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara yang mencapai hampir 10 miliar rupiah tersebut berpotensi menyeret Eks Bupati Sumenep menjadi tersangka.
Terbukti, Eks Bupati Sumenep, KH. Abuya Busrho Karim sudah tercatat tiga kali dipanggil untuk dimintai katerangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Hasil penelusuran dari berbagai sumber, Eks Bupati Sumenep pertama kali diperiksa oleh Kejari Sumenep pada tanggal 30 Agustus 2022 yang lalu.
Pada saat itu, KH. Abuya Busrho Karim menjalani pemeriksaan di Kejari Sumenep hingga 7 jam lamanya.
Kemudian, Eks Bupati Sumenep dua periode itu kembali diperiksa oleh Kejari Sumenep pada tanggal 16 November 2022.
Tak tanggung-tanggung, Kejari Sumenep melakukan pemeriksaan kepada politisi ulung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu hingga 10 jam.
Memasuki penyidikan tahap ke dua, Kejari Sumenep kembali memanggil KH. Abuya Busrho Karim.
Yang bersangkutan diminta menghadap pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 kemarin bersamaan dengan hari penahanan terhadap mantan dua petinggi PT Sumekar yang sudah ditetapkan tersangka.
Namun sayang eks Bupati Sumenep itu tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik dengan alasan sakit dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Sejak dua mantan petinggi PT Sumekar secara resmi ditahan oleh Kejari Sumenep, nama Eks Bupati Sumenep terus diseret-seret ke dalam pusaran kasus pengadaan Kapal Gho’ib oleh publik di kabupaten berlambang kuda terbang ini.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Kurniadi, SH., aktivis hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura.
Dilansir dari laman media Galaxy.id, pengacara yang karib disapa Raja Hantu ini menyebut jika penahanan terhadap dua tersangka kasus Kapal Gho’ib tersebut sedikit bisa meyakinkan publik bahwa jaksa telah bekerja serius hingga memiliki keyakinan yang muthlak bahwa dalam peristiwa pengadaan kapal tersebut benar-benar terdapat unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Kendati demikian, Kurniadi menyatakan warning bahwa bila kasus pengadaan kapal tersebut merupakan tindak pidana korupsi, maka pihak yang harus ditetapkan tersangka selain tersangka yang sudah ditahan adalah mantan Bupati Sumenep yang menjabat saat itu, yaitu KH. Abuya Busyro Karim.
Hal itu kata Kurniadi, karena Bupati saat itu merupakan Pemegang Saham Mayoritas di perusahaan plat merah tersebut yang ke pemilikan sahamnya berasal dari keuangan negara, yakni keuangan Daerah Kabupaten Sumenep, sehingga mantan bupati harus bertanggungjawab atas terbitnya kerugian keuangan daerah ini.
“ Kalau kasus ini korupsi, Mantan Bupatinya harus dijaring juga, donk”, terang Kurniadi kepada wartawan.
Namun meski demikian, Kurniadi masih menyangsikan apakah proyek pengadaan kapal tersebut relevan didekati dari sudut undang-undang korupsi. Karena kata Kurniadi, meski keuangan di BUMD tersebut sebagian besar berasal dari keuangan negara akan tetapi keuangan tersebut statusnya sudah dipisahkan.
Selain itu, kata Kurniadi, berdasarkan asas Lex Specialist, pengelolaan BUMD seharusnya tunduk pada undang-undang perseroan, sehingga kalau pun ada kerugian negara akan tetapi mekanisme penyelesaiannya harus tunduk pada ketentuan hukum perseroan.
Kurniadi pun tidak menampik bahwa dalam penyelesaian kerugian negara tersebut Jaksa masih bisa melakukan tindakan pengendalian, akan tetapi tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Bukan selaku Jaksa Penuntut Umum.
Sementara sampai berita ini diterbitkan, awak media belum dapat meminta keterangan secara resmi kepada Kepala Kejari Sumenep, Trimo, SH., MH.
Sebagaimana diketahui bersama, pada tanggal 25 Januari 2023 kemarin, Jaksa telah menahan dua orang tersangka kasus Kapal Gho’ib berinisial MS selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan AY selaku Manager Keuangan pada perusahaan tersebut.