SUMENEP | Forumkota.com – Dua pria asal Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dibekuk oleh polisi, Rabu malam tanggal 13 Juli 2022, sekira pukul 20.00 Wib.
Ke dua pria yang diketahui berinisial DL dan FD itu kedapatan sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu di rumah DL.
Dari tangan ke dua pria budak sabu tersebut polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa:
a). 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram.
b). Seperangkat alat hisap terdiri dari : sebuah bong terbuat dari botol plastic yang di modif pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna bening dan pipet kaca.
c). 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening.
d). 1 (satu) buah korek api gas warna kuning.
e). 1 (satu) buah dompet kain warna coklat.
f). 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver kombinasi merah.
g). 1 (satu) unit HP merek OPPO warna hitam bersilikon.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP, Widiarti, SH., menyampaikan, penangkapan terhadap ke dua pria tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik DL, di Desa Tarogan Kecamatan Lenteng, Sumenep sering digunakan sebagai tempat pesta Narkotika jenis sabu.
Sehingga, kata AKP Widiarti, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik dan memantau kegiatan di tempat tersebut. Dan kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa di rumah tersebut sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu.
” Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan tepatnya di dalam rumah milik DL tepatnya di ruang tamu. Dan saat itu kedapatan 2 orang sedang melakukan pesta sabu yang mengaku bernama DL dan FD,” ungkapnya.
Polwan senior di Polres Sumenep itu menambahkan, saat polisis melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di lantai ruang tamu yang ditempati terlapor berupa tersebut di atas.
” Setelah ditunjukkan semua barang bukti kedua terlapor mengakui bahwa telah melakukan pesta sabu,” tambahnya.
Selanjutnya, kata dia, ke dua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DL dan FD diancam dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.











