Sumenep | forumkota.com – Praktek dugaan pemotongan gaji tenaga sertifikasi guru marak terjadi di Republik ini.
Berbagai macam modus yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab dalam melakukan praktek dugaan pemotongan gaji tenaga sertifikasi guru di Republik ini.
Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Kalianget, kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kasus berkedok iuran tenaga sertifikasi guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) tersebut saat ini mulai dikeluhkan karena sudah merugikan guru sertifikasi di lingkungan Kecamatan Kalianget.
Disampaikan beberapa kepala sekolah (Kepsek) yang kompak meminta identitasnya dirahasiakan oleh media ini menyebutkan, gaji para tenaga sertifikasi memang masuk ke rekening penerima langsung.
Namun kata para kepsek ini, ada petugas khusus yang akan mengumpulkan uang sebesar 50 (Lima puluh ribu rupiah) per-guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi kepada oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Diketahui bahwa penarikan berkedok iuran dan sumbangan suka rela tersebut dilakukan setiap pencairan dana sertifikasi guru di lingkungan Kecamatan Kalianget.
“Ke rekening masokna obeng memang, Keng lastare genikah bede se ngoniin ka sakolaan-sakolaan, lastare genika pas bede se ngateragi ka K3S ke pak A (Inisial),” (Masuknya uang memang ke rekening penerima, tapi setelah uang masuk rekening ada yang marani uang itu ke sekolah-sekolah, setelah itu ada yang ngantarkan ke K3S atas nama (A) Inisial,” kata beberapa Kepala Sekolah yang merasa dirugikan ini.
Lebih lanjut salah satu pria yang menjabat kepsek ini mengurai, modus dugaan pemotongan berkedok sumbangan sukarela yang terjadi di Kecamatan Kalianget itu, dirinya menyebut jika dana 50 ribu rupiah per-guru sertifikasi itu sudah menjadi perbincangan di internal guru yang berada di sekolah yang dipimpinnya.
Karena menurutnya, apabila ada guru yang tidak membayar iuran tersebut maka akan dibicarakan di internal pengawas dan Kegiatan Kerja Kepala Sekolah (K3S)
“Jadi iuran atau sumbangan sukarela itu 50 ribuan tapi ketika ada yang tidak bayar dibicarakan di internal pengawas dan para guru, lagian ini kan sumbangan sukarela tapi kenapa ada patokan nominal,” pungkasnya.
Sementara menurut Adim, Koordinator pengawas Sekolah Dasar Negeri (SDN) kecamatan Kalianget menepis perihal itu dirinya menyebut jika pihaknya tidak tahu menahu terkait dana sertifikasi guru tersebut.
“Saporana pak, kaule tak oneng ka sertifikasina guru. Senarema sertifikasi guru langsung ka rekening masing masing Guru. Daddi saporana Gi Pak kaula tak oning,” (Maaf pak saya tidak tahu ke sertifikasinya guru. Yang menerima sertifikasi guru langsung ke rekening masing-masing guru),” kata Adim saat dihubungi wartawan, Kamis, 10 Maret 2022. (Ndr/Bas)