SUMENEP | Forumkota.com – Mencuatnya surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep perihal pengukuran tanah Markas Kodim 0827 dan tanah yang ditempati Rumah Dinas Bupati Sumenep atas dasar pengajuan dari perkumpulan wakaf panembahan sumolo saat ini menjadi buah bibir publik Kota Keris.
Pasalnya, perkumpulan wakaf panembahan sumolo tersebut bukan hanya sebatas mengajukan permohonan pengukuran peta bidang tanah. Namun berniat untuk mensertifikat lahan markas Kodim 0827 dan lahan yang ditempati Rumah Dinas Bupati Sumenep.
Sehingga hal tersebut membuat publik Sumenep resah. Karena BPN Sumenep melayani permohonan penerbitan sertifikat lahan Kodim 0827 Sumenep, meski perkumpulan wakaf panembahan sumolo selaku pemohon diduga tidak punya dasar bukti kepemilikan yang kuat.
Fenomena tersebut membuat F (inisial) salah satu Aktifis, membeberkan carutmarut dan kacau balaunya pertanahan Kabupaten Sumenep.
Bahkan F menduga kuat bahwa selama ini BPN Sumenep berkolaborasi dengan para Mafia Tanah.
Menurutnya, di Kabupaten Sumenep tidak hanya terjadi soal penyerobotan atau pencaplokan lahan dan sertifikat ganda.
Namun juga ada masalah masalah yang melibatkan korporasi, seperti Perum Bumi Sumekar yang sekarang ini sertifikatnya kabarnya sudah dibekukan.
” Iya mas BPN ini kan Lembaga Negara. Jika lahan milik TNI saja sebagai Benteng terakhir pertahanan yang dipersenjatai oleh negara BPN Berani Mau melakukan pengukuran tanpa prosedur bagaimana dengan rakyat kecil?,” kata F dengan nada berang. Minggu (14/08).
Selain itu F Juga membeberkan beberapa fakta-fakta baru yang berkaitan dengan dugaan persekongkolan BPN dengan mafia tanah di Sumenep. Dimana dia membuka beberapa Lembar berkas yang dijelaskan bahwa di dalam buku tanah tahun 1962. Tapi sejak tahun 2016 muncul sertifikat atas nama orang Lain di tanah yang Sama.
” Ini pembuatnya sudah dalam Penjara,” tambahnya.
Saking berangnya dengan rencana pengukuran lahan Kodim 0827 Sumenep, dirinya berjanji dalam waktu dekat akan melaporkan komplotan mafia tanah di Sumenep ke APH.
” Dalam waktu dekat kami beserta rekan-rekan akan segera buat Laporan Ke APH. Dan secara resmi kami akan bersurat kepada Menteri Agraria, Bapak Hadi Cahjanto,” tegasnya.
Sementara Dandim 0827 Sumenep, Letkol Czi Donny Pramudya, dengan tegas menolak jika lahan Kodim 0827 Sumenep akan dilakukan pengukuran oleh BPN.
” Pada intinya kami menolak tegas rencana itu karena kami memiliki kewajiban untuk menjaga aset,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan secara resmi dari Kepala BPN Sumenep, Agus Purwanto.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone selulernya yang bersangkutan meminta kepada awak media untuk konfirmasi kepada Kasi Ukur BPN Sumenep.
” Untuk sementara ke Pak Rozak ya mas. Karena berkas-berkasnya ada disana,”
Diberitakan sebelumnya, perkumpulan wakaf panembahan sumolo mengaku jika telah mengajukan permohonan sertifikat lahan yang ditempati Markas Kodim 0827 Sumenep.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh sekretaris Perkumpulan Waqaf Penembahan Sumolo RP Agus Irianto.
Menurutnya, pengajuan pengukuran peta bidang tanah itu berdasarkan wasiat penembahan sumolo Sumenep pada tahun 1.200 H dan peta waqaf di tahun 1938 yang diperbaharui pada tahun 1968 serta bukti lainnya.
“ Badan hukumnya sudah terbentuk sejak 2016,” katanya, Jum’at (12/08) melalui sambungan telephone selulernya.
Namun saat ditanya bukti lainnya berupa apa saja, RP Agus Iriyanto enggan untuk membuka kepada publik.
Ia hanya menambahkan jika rencana pengukuran peta bidang tanah Kodim 0827 Sumenep tersebut untuk menjaga dan mengamankan lahan yang dinilainya sebagai milik Keraton Sumenep.
“ Setelah tanah itu besertifikat tidak bisa saling mengklaim. Karena tanah waqaf itu tidak boleh diwariskan, dijual, dan tidak boleh dirusak. Kami akan menjaga itu,” terangnya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Totok ini menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah bukan karena keberatan ditempati siapapun termasuk Kodim. Melainkan, kata dia, dilakukan berdasarkan wasiat penembahan sumolo.
“ Silakan dipakai asal tidak merubah status dan peruntukannya. Peruntukannya itu untuk fakir miskin dan kaum duafa di Sumenep,” paparnya
Ia mengatakan, sebelum mengajukan permohonan pengukuran tanah pihaknya melakukan ikrar waqaf kepada Kementrian Agama dan Agraria.
” Lahan yang akan diajukan sertifikat oleh perkumpulan waqaf penembahan sumolo terdapat beberapa lokasi. Diantaranya, Kodim 0827, CPM, Keraton, Gedung GNI dan Masjid Agung,” pungkasnya.