SUMENEP | Forumkota.com – Seorang pria budak narkoba jenis sabu yang diketahui bernama MH (inisial) warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep diringkus oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.
MH diringkus saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di halaman rumah milik Mat Segek di Desa Ganding, kecamatan setempat. Jum’at 22 Juli 2022, sekira pukul 21.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan MH:
a). 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,52 gram.
b). 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna putih bersilikon.
c). 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No.Pol: M-3158-WO berikut STNKnya.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH, mengatakan pengakapan terhadap MH tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa terlapor (MH-red) sering menggunakan dan melakukan transaksi barkotika jenis sabu.
” Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor. Dan kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di halaman rumah salah satu warga Desa Ganding, Kecamatan Ganding,” ujarnya.
Saat melakukan pemantauan ke tempat tersebut, lanjut AKP Widi, ada seseorang yang mencurigakan turun dari sepeda motor. Petugas langsung melakukan penggeledahan.
” Alhasil ditemukan barang bukti pada tangan kiri terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu. setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” imbuhnya.
Kata AKP Widi, MH berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Bahkan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep.
Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika