Bukan Pepesan Kosong, Kejari Sumenep Sikat 2 Eks Petinggi PT, Sumekar

Bukan Pepesan Kosong, Kejari Sumenep Sikat 2 Eks Petinggi PT. Sumekar
Dari Kiri, Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi, SH., MH., Kajari Sumenep Trimo, SH., MH.,

SUMENEP | Forumkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembalu menunjukkan keberaniannya dalam mengungkap kasus korupsi di Kabupaten berlambang kuda terbang ini.

Terbukti, hanya dalam kurun waktu sekitar 4 bulan, institusi penegak hukum di Kabupaten Sumenep ini telah mampu membuat kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Gho’ib di PT Sumekar menjadi terang benderang.

Bukan Pepesan Kosong, Kejari Sumenep Sikat 2 Eks Petinggi PT, Sumekar

Bahkan saat ini, Korps Adhyaksa tersebut telah menyikat dua mantan petinggi PT Sumekar dengan menetapkannya sebagai tersangka.

Berbagai pihak sangat mengapresiasi atas langkah Kejarj Sumenep. Meski sebagian kecil ada yang meragukan sepak terjang kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan tindak pindana korupsi di Sumenep.

Namun saat ini, keraguan dari sebagian kecil masyarakat Sumenep telah dijawab oleh Kejari Sumenep.

Trimo, selaku Kepala Kejari Sumenep mengakui bahwa mengungkap kasus korupsi itu memang berat dan penuh tantangan.

Sebab kasus ini tergolong ‘ekstra ordinary crime’. Jadi butuh kerja ekstra dan butuh nyali atau keberanian yang hebat untuk mengungkap siapa pelaku yang terlibat korupsi.

“ Kami tetapkan 2 tersangka mantan pimpinan PT Sumekar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Cepat (KMP DBS V) dan Kapal Tongkang. Keduanya berinisial AY (45) dan MS (43), warga asal Sumenep. Penetapan tersangkanya sudah 25 November 2022 hanya rilis sekarang,” ujar Kajari Sumenep, Trimo, Selasa (29/11/2022).

Kedua tersangka ini, kata Trimo, pernah menjabat sebagai Direktur PT Sumekar dan satunya lagi pernah menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Sumekar.

Trimo juga menegaskan, penetapan 2 tersangka tersebut sudah memenuhi unsur dua alat bukti hukum yang sah sebagaimana disebutkan dalam pasal 183 dan 184 KUHAP.

Kendati demikian, Kajari Trimo menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengadaan kapal senilai Rp9 miliar yang tak ditender melalui LPSE Pemkab Sumenep itu. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 3 dan pasal 1 UU No.31/1999 Junto UU No.20/2001.

“ Penetapan kedua tersangka ini, harapannya kasus ini jadi terang benderang, termasuk kemungkinan siapa-siapa saja yang terlibat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan