Sumenep | forumkota.com – Pernyataan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang secara terang-terangan dan meyakini jika Bupati Sumenep tidak akan melantik Ach. Rasyidi sebagai Kepala Desa (Kades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, sesuai dengan perintah pengadilan tampaknya mulai menjadi bola panas.
Bahkan pernyataan yang dilontarkan oleh H. Zainal, selaku Ketua Fraksi PDI-P DPRD Sumenep tersebut dinilai secara tidak langsung telah membuka misteri kenapa Bupati Sumenep selama ini terkesan mengabaikan perintah atau putusan PTUN Surabaya dan MA Republik Indonesia itu.
Sekretaris MPR Madura Raya M. Darol, menyampaikan, sengketa hukum soal Pilkades Matanair sudah mulai bisa dilihat dan ditebak. Menurutnya hal itu diketahui dengan mulai munculnya tantangan dari ketua Fraksi PDIP Kabupaten Sumenep.
āBahwa dia (H. Zainal Arifin ā red) patut diduga bermain dalam proses menghambat dipatuhinya putusan PTUN yang sudah ingkrach itu,ā kata M. Darol, pada media ini. Senin, 7 Februari 2022.
Hal ini kata Darol, bisa dilihat dari semangat dan tantangan taruhannya yang secara terang-terangan hingga lantang menyebut jika H. Zainal Arifin berbicara atas nama anggota DPRD dan ketua Fraksi PDI Perjuangan. āYang jelas ini adalah perbuatan pidana,ā terang sekretaris MPR tersebut.
Dikatakannya, jika ketua fraksi sudah āmainā dalam persoalan ini, pihaknya menduga semua itu murni atas dasar kepentingan partai. Sehingga H. Zainal akan tunduk pada apapun yang menjadi keputusan dan instruksi dari ketua partai.
āBerarti patut kita duga ini murni soal politik kepentingan Partai Merah itu. Dan kita tahu juga Ketua Fraksi pasti tunduk dan patuh atas instruksi Ketua Partai. Sedangkan ketua DPC PDIP Sumenep adalah Bupati,ā kata Darol menjelaskan.
Maka publik Sumekar, lanjut Darol akan menilai bahwa ini benang merahnya. Kenapa Bupati Achmad Fauzi selalu tidak patuh terhadap regulasi. Sehingga masyarakat curiga ini sudah menjadi pilihan politik PDIP melalui Bupati dan melalui Ketua Fraksinya. Hingga Bupati berani melawan putusan Hakim PTUN.
āJangan-jangan ini sudah menjadi pilihan politik PDIP melalui bupati lewat ketua fraksinya?ā pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya mengenai tantangan taruhan yang dinyatakan oleh H. Zainal tersebut muncul melalui pesan suara (Voice note) dan beredar di WhatsApp pribadi sampai WhatsApp Grup (WAG) pada hari Jumāat, 4 Februari 2022 kemarin.
Tidak tanggung-tanggung, anggota dewan tersebut mengajak taruhan uang sebesar Rp 1 Miliar yang dapat dilawan dengan hanya Rp 100 juta. Dimana H. Zaenal tersebut meyakini dengan menyatakan jika Bupati Sumenep tidak akan melaksanakan putusan yang diperintahkan pelaksanaannya oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Menurut H. Zainal, dalam pesan suara yang diterima oleh sumber mengatakan Bupati Sumenep tidak akan melaksanakan putusan pengadilan, serta tidak akan diberhentikan oleh Gunernur Jawa Timur meski tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam batas waktu 21 hari kerja yang ditetapkan pengadilan.
Menariknya lagi, tantangan tersebut ditujukan pada siapapun yang masih ada hubungannya dengan Kurniadi, selaku Kuasa Hukum Ahmad Rasidi.
āPola taroana dika Ben bule. Bule nebbek tak elantikke 21 are. Pas bule nebbek bupati tak kera epeccat bik Gubernur Jawa Timur. 100 mosoe 10 juta beih. Atawe 1 M mosoe 100 juta. Mik bede reng baācobaāanna reng orengga Kurniadi. Kabeleāagi sebarkan caca bule nikoh,ā
Artinya: āApa anda mau taruhan dengan saya. Bupati tidak akan melantik dalam waktu 21 hari dan Gubernur Jawa Timur tidak memecat Bupati. Saya Rp. 100 juta, anda cukup Rp. 10 juta. Atau, saya Rp. 1 miliard anda cukup Rp. 100 juta,ā kata H. Zainal dalam pesan suara yang diterima sumber ini.
Sementara H. Zaenal saat dikonfirmasi langsung melalui telephone genggamnya tidak menampik jika rekamam suara yang mengajak taruhan soal sengketa Pilkades Matanair yang telah viral tersebut merupakan suara dari dirinya, bahkan dirinya menuding Kurniadi asal-asalan dan tidak sesuai fakta.
āIyalah, Kurniadi itu siapa mau merintah Gubernur. Ini kan kementerian memerintahkan bupati itu segera dipenuhi. Artinya tidak seperti apa yang disampaikan Kurniadi,ā singgung H. Zainal saat dihubungi awak media melalui via telepon. Jumāat, 4 Februari 2022. (Ndr/Bas)