Sumenep | www.forumkota.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap TP (inisial) warga Desa Talaga, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, yang diduga dilakukan oleh oknum petugas yustisi prokes gabungan Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten setempat, pada hari Selasa 28 September 2021 yang lalu, nampaknya akan bergulir ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Paminal) Polres Sumenep.
Pasalnya, Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Guluk-Guluk, AKP. Sujarman. SH., menyarankan kepada korban untuk membawa kasus penganiayaan tersebut ke Paminal Polres Sumenep.
Hal itu disampaikan AKP. Sujarman. SH., setelah yang bersangkutan mendengar langsung dari korban kronologis terjadinya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek Guluk-Guluk.
Menurut Kapolsek Jarman, sapaan karibnya, jika terduga pelaku penganiayaan terhadap TP (inisial) itu adalah anggota, maka pelaporannya adalah ke Paminal Polres Sumenep.
“Kita ini tidak kebal hukum, laporkan saja ke Paminal biar nanti Paminal yang melakukan penyelidikan,” tegasnya kepada korban dan awak media. Jum’at (22-10-2021) di kantor Polsek Guluk-Guluk.
Ditempat yang sama, Endar yang sedari awal sangat getol mengawal kasus dugaan penganiayaan terhadap TP itu mengatakan, bahwa dirinya sebagai representasi dari LBH – FORpKOT bersama korban akan mengikuti pentunjuk dari Kapolsek Guluk-Guluk.
“Sesuai dengan arahan Pak Kapolsek, dalam waktu dekat ini, kami akan membawa kasus tersebut ke Paminal Polres Sumenep,” tegas Sekretaris LBH – FORpKOT Sumenep itu. @Bas/Red)