Dana Desa Batang-Batang Daya Dipertanyakan, LBH FORpKOT Laporkan ke Inspektorat Sumenep

Dana Desa Batang-Batang Daya Dipertanyakan, LBH FORpKOT Laporkan ke Inspektorat Sumenep

Sumenep | forumkota.com– Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBH FORpKOT) Kabupaten Sumenep mulai turun gunung dan resmi melayangkan surat Permintaan Audit Investigatif Penggunaan Dana Desa (DD) Batang -Batang Daya dengan nomor : 010/LBH.FORpKOT/A1/VI/2025 kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin (02/06/2025).

 

Lembaga yang concern melakukan pendampingan, pengawasan, investigasi dan advokasi ini mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk segera melakukan Audit Investigatif. Pasalnya, pihaknya menduga banyaknya Fraud atau perbuatan melawan hukum pada penggunaan dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) di desa Batang-batang Daya terhitung sejak tahun 2021-2024.

 

Ketua LBH FORpKOT Herman Wahyudi, S.H., menyampaikan bahwa ada segudang penggunaan dana desa diduga kuat melawan hukum mulai pengaspalan jalan, pengadaan lampu penerangan jalan. Bahkan, adanya dugaan double counting di desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-Batang.

 

Selain itu, Herman menduga keberadaan BUMDes dan penyertaan modalnya di desa Batang-batang Daya hanya dijadikan Bancakan karena menurutnya sejak dibentuk hingga saat ini tidak ada kegiatan yang berarti dan tidak ada perkembangan apapun.

 

“Kami patut menduga 5 unit pengerjaan plat beton di desa Batang-batang Daya adalah fiktif karena pada tahun 2021 hanya berselang satu tahun telah dilakukan pengerjaan yang sama dengan objek yang sama pula,” ungkap Herman Wahyudi pada media ini usai melayangkan surat permintaan audit investigatif di Inspektorat Kabupaten Sumenep.

 

Di samping itu, pihaknya siap memberikan sejumlah bukti pendukung lainnya jika diperlukan oleh Inspektorat Kabupaten Sumenep. Ihwal tersebut pihaknya meminta untuk melakukan Audit Investigatif terhadap penggunaan DD/ADD tahun 2021 hingga 2024 di desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

 

“Kami meminta untuk ditindaklanjuti dengan segera melakukan Audit Investigatif secara profesional dan mendalam atas hal tersebut demi kepastian hukum dan terciptanya pemerintah yang baik dan bersih,” imbuhnya.

 

“Indonesia Negara yang kita cintai bersama ini, tindak pidana korupsi kian hari semakin menghawatirkan dan merisaukan meskipun segala perangkat baik infrastruktur maupun suprastruktur dalam upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi telah selesai di adakan, namun hal tersebut rupanya belum mampu memberikan kontribusi maksimal dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini diperlukan kerjasama yang komprehensif, massif dan disertai “Gairah” yang luar biasa dari berbagai kalangan dan elemen masyarakat,” pungkasnya.

 

Sementara, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep Nurul Jamil, melalui Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Ananta Yuniarto merespon pihaknya akan segera melakukan Audit Investigatif di desa Batang-batang Daya sesuai permintaan LBH FORpKOT karena menurutnya hal tersebut sudah menjadi atensi publik.

 

“Kami akan segera melakukan Audit Investigatif karena syarat untuk segera melakukan Audit itu harus menjadi atensi publik, beri kami waktu,” kata Ananta Yuniarto.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan