SUMENEP | Forumkota.com – Kasus dugaan mall praktek terhadap pasien atas nama We, warga Desa Aengdeke, Kecamatan Bluto, Sumenep pada saat dilakukan tindakan pembedahan/operasi di RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep oleh Dr. A (inisial) yang mengakibatkan pasien harus di rujuk ke rumah sakit di surabaya tampaknya akan berbuntut panjang.
Pasalnya, Dokter Spesialis Bedah berinisial Dr. A tersebut saat ini terancam dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDK) dan Ikatan Dikter Indonesia (IDI) serta ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Hal tersebut lantaran Dr. A ini diduga salah prosedur dan lalai saat melakukan pembedahan/operasi terhadap pasien.
Menurut Herman Wahyudi, SH., mengatakan bahwa pasien atas nama We yang merupakan saudara perempuan dari teman seprofesinya itu dirujuk ke rumah sakit di surabaya diduga akibat kesalahan prosedur dan kelalain Dr. A (inisial) saat memberikan tindakan medik terhadap pasien.
” Hasil analisis di internal Lembaga kami, ada dugaan kesalahan prosedur dan kelalaian yang diduga dilakukan oleh Dr. A saat proses pembedahan/operasu. Sehingga mengakibatkan pasien dirujuk ke rumah sakit di surabaya setelah dua kali dilakukan pembedahan yang diduga gagal,” ungkapnya, Kamis (20/10).
Selain itu, kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) juga memaparkan jika Dr. A tersebut diduga sering melakukan penelantaran terhadap pasiennya.
” Hasil investigasi team kami di lapangan terhadap beberapa pasien yang pernah dilakukan operasi oleh Dr. A, bahwa yang bersangkutan diduga sering melakukan penelantaran terhadap pasiennya dengan bukti setelah dioperasi pasien dibiarkan tidak pernah di visite hingga pulang,” tambahnya.
Berdasarkan hal di atas, lanjut pengacara muda PERADI itu, Dr. A ini patut juga diduga bahwa yang bersangkutan memiliki perilaku yang kurang baik.
Sehingga kami dari LBH FORpKOT akan terus melakukan investigasi lanjutan dan jika perlu akan membuka posko pengaduan terhadap pasien yang diduga pernah jadi korban penelantaran dan dirugikan.
” Selanjutnya, akan kita laporkan yang bersangkutan ke MKDKI dan IDI serta ke Kemenkes. Karena sesuai UU no 29 tahun 2004, masyarakat punya Hak untuk melaporkan dokter yang diduga melakukan pelanggaran ke MKDKI,” tegasnya.
Sementara sampai berita ini dinaikkan belum ada keterangan secara resmi baik dari Dr. A maupun Direktur RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Dr. Erliyati.
Pada saat dikonfirmasi oleh media ini melalui chat aplikasi watshapnya, Dr. Erliyati tidak merespon.