SUMENEP | Forumkota.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat kucuran dana kurang lebih 1,5 miliard yang bersumber dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022.
Dana miliaran rupiah tersebut diperuntukkan oleh Satpol PP Sumenep untuk kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Bumi Arya Wirara ini.
Namun meski sudah difasilitasi dengan anggaran yang mencapai miliaran rupiah, Satpol PP Sumenep belum mampu menemukan pabrik rokok ilegal di kabupaten berlambang kuda terbang ini.
Hal tersebut terkuak saat pewarta melakukan upaya konfirmasi langsung terhadap Kepala Satpol PP Sumenep, Drs. Ach. Layli Maulidy, M.Si, melalui chat aplikasi wathsapnya, Kamis malam (27/10) kemarin.
Menurut Kepala Satpol PP Sumenep, tahun ini instansi yang dipimpinnya mendapat kucuran dana yang bersumber dari DBHCHT kurang lebih sebesar 1,5 Miliard. Dana tersebut dibagi menjadi tiga kegiatan, yakni Sosialisasi, Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal di 19 Kecamatan dan Operasi Bersama.
” Hasilnya, dilaporkan ke Bea Cukai melalui aplikaso SIROLEG. Untuk selanjutnya sudah menjadi kewenangan Bea Cukai,” ujarnya.
Saat ditanya apakah selama pelaksanaan kegiatan Satpol PP Sumenep menemukan pabrik rokok ilegal?
Mantan Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep itu mengaku selama pelaksanaan kegiatan dirinya belum menemukan pabrik ilegal?
” Kita baru melaksanakan kegiatan DBHCHT ini sejak tanggal 19 April 2022. Selama pelaksanaan operasi bersama kemarin belum menemukan (pabrik rokok ilegal-red),” jelasnya.