Dijerat Pasal Berlapis, Mantan dan Kades Batuampar Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara

Dijerat Pasal Berlapis, Mantan dan Kades Batuampar Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha Saat Menemui Perwakilan Para Jurnalis Disela-Sela Aksi Demonstrasi

SUMENEP | Forumkota.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Polda Jatim, akhirnya mengeluarkan rikus resmi terkait kasus penganiayaan dan perampasan terhadap dua orang wartawan di Kota Keris.

Dalam rilis tersebut, Polres Sumenep resmi melakukan penahanan terhadap mantan dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep.

Kedua terduga pelaku ditahan setelah cukup bukti melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan yang salah satunya adalah Anggota DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sunenep.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH mengatakan, bahwa terhitung pada hari ini tanggal 1 April 2023, mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk resmi ditahan.

“ Pelaku penganiayaan terhadap 2 wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan,” ujar Widiarti.

Polwan senior di Polres Sumenep itu menyebut, kedua pelaku ditangkap saat dipanggil menjadi Saksi.

“ Setelah dipanggil jadi saksi selajutnya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasil keputusan gelar perkara kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan,” sebutnya.

Diketahui mantan Kades berinisial MF (1970) Dusun Perengan Laok Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep dan Kades RB AMA alamat sama dan pekerjaan Kepala Desa.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP yakni Satu unit hp merk vivo warna biru , 2 buah id card an.SAHAWI, 1 buah KTP SAHAWI, 1 kartu ATM bank Jatim, 1 Dompet warna hitam, 1 unit handphone merk vivo warna merah 1 id card an.MISRAWI, 1 buah KTA AWDI an.MISRAWI 1 dompet warna dongker, 1 buak kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam, 1 kartu ATM BNI
dan 1 Kartu ATM bank Jatim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan