Dituntut Profesionalisme Polres Sumenep Terhadap Pelaku Penganiayaan Wartawan

Dugaan Dr. A Sering Telantarkan Pasiennya Kian Menguat, Sistem Pengawasan di RSUD Sumenep Disoal
Bambang Hodawi, SH., MH. (Kanan)

SUMENEP | Forumkota.com – Pengacara kondang asal Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep Bambang Hodawi, S.H., M.H., ikut berduka cita atas peristiwa penganiayaan wartawan yang tergabung di DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep beberapa hari yang lalu.

Pengacara yang sudah malang melintang menangani perkara pidana dan perdata itu mengutuk keras tindakan premanisme mantan Kepala Desa dan Kepala Desa (Kades) Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk kepada wartawan kabaroposisi.net., dan koranpatroli itu.

Dituntut Profesionalisme Polres Sumenep Terhadap Pelaku Penganiayaan Wartawan

” Saya ikut prihatin atas terjdinya penganiayaan kepada wartawan di kabupaten sumenep ini. Dan saya mengutuk keras mantan Kades dan Kades Batuampar yang telah melakukan penganiayaan terhadap wartawan tersebut,” tegasnya, Selasa (28/03).

Oleh karena itu, lanjut Bambang sapaan akrabnya, kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Aparat penegak hukum (APH) kita tuntuk profesional dan tidak boleh mengulur-ngulur waktu untuk memproses kasus penganiayaan yang menimpa wartawan tersebut.

Karena, kata dia, apabila APH tdk profesional dalam menangani kasus ini, saya khawatir akan menjdi preseden buruk terhadap kebebasan pers. Dan tidak menutup kemungkinan akan bnyak Kades-Kades yang lebih berani melakukan penganiaayan terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan di lapangan.

Menurutnya, kejadian kemarin adalah pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kades Batuampar. Karena tidak mungkin Kades Batuampar sampai melakukan penganiayaan jika apa yang dilakukan selama ini benar.

” Saran saya kepada APH (Polres Sumenep), Kejadian kemrin jadikan mementum agar Kades yang lain tidak melakukan kesalahan, utamanya terkait pembangunan di desanya,” tambahnya.

Maka dari itu, imbuh dia, APH harus bertindak cepat, tangkap dan penjarakan Kades Batuampar yang sudah jelas dan nyata telah melakukan penganiayaan, tanpa hrus memandang siapa dia dan siapa di belakang dia.

” Artinya APH jangan smpai tebang pilih dalam penegakan hukum. Apalagi yang dianiaya seorang wartawan yang jelas-jelas sudah dilindungi profesinya oleh undang-undang no 40 tahun 1999,” jelasnya.

” Jadi tidak ada alasan APH tidak memproses kasus ini atau tidak menangkap dan memenjarakan mantan Kades dan Kades Batuampar tersebut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan