SUMENEP | Forumkota.com – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat atau yang lebih populer disebut kapal gaib oleh PT Sumekar yang sebelumnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dikabarkan dilepas.
Kabar pelepasan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (Psutri) asal Provinsi Gorontalo yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sumenep tersebut dibenarkan oleh pihak Kejari Sumenep.
Kasi Intel Kejari Sumenep Mochammad Indra Subrata tidak menampik jika dua tersangka kasus kapal gaib berinisial HN dan SK yang ditahan di Rutan kelas II B Sumenep saat ini sudah tidak lagi menjadi penghuni Rutan Kelas II B Sumenep.
” Banar mas, dan sudah dikasih steatment sama kasi pidsus ke teman teman media pada saat tahap 2 ( dua ) perkara gedung dinkes Kabupaten Sumenep,” kata Indra saat dikonfirmasi oleh wartawan Via Watsh4ppnya, Jum’at, 21/7/2023.
Dikatakan Indra sapaan karibnya, penangguhan penahanan terhadap dua tersangka itu lantaran ada penjamin dari kuasa hukum, keluarga serta ada surat keterangan dokter spesialis yang menyatakan bahwa kedua tersangka sedang sakit dan ada itikad baik terhadap pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 2.680.000.000.00
Namun, ditanya mengenai kasus pidana korupsi jika seseorang sudah dijadikan tersangka lalu ada etikat baik mengembalikan uang yang di korupsi apakah bisa bebas karena ada jaminan?
” Saya rasa penjelasan pasal 31 ayat (1) KUHAP sudah jelas mas, mengenai penangguhan penahanan, statusnya ditangguhkan penahanannya,” ucap Indra
Dilansir dari laman Media Memoonline.id., Kepala Kejaksaan (Kajari) Sumenep, Trimo, SH., MH., menegaskan bahwa penetapkan dan penahanan terhadap HN dan SK (inisial) tersebut karena keduanya diketahui menerima aliran dana pembelian kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 silam sebanyak 2 miliar lebih.
“ Keduanya ini merupakan pasangan suami istri, dimana uang untuk pembelian kapal sudah diterima atau masuk ke rekening PT Fajar Indah Lines yang saat itu transaksinya dilakukan oleh AS yang saat ini sudah menjadi terdakwa, dan AZ yang sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali tapi belum hadir,” ungkap Kajari.
Sedangkan penahanan terhadap HN dan SK (tersangka) kata Trimo, karena dalam transaksi pembelian kapal itu tidak ada wujudnya (Gaib), termasuk uang yang sudah dibayarkan juga tidak dikembalikan, sehingga penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara.
“ Terhitung hari ini Rabu 14 Juni dua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep untuk mempertanggung jawabankan,” tuturnya.
Alasan penahanan kedua tersangka oleh penyidik, lanjut dia, untuk menghidari keduanya melarikan diri atau kabur, dan dengan dasar mempercepat kepastian hukum agar lebih jelas, dan tidak menghilangkan alat bukti.
“ Dua tersangka ini oleh penyidik disangkan pasal 2 ayat 1 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang nomor 31 tahun 1999, jo undang-undang no 20 th 2001 dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya.