Gagal Mundur, Gelombang Sorotan Skandal Perselingkuhan Dirut PD Sumekar Terus Mengalir Dari Publik

Praktisi Hukum Surabaya Mencium Aroma Tak Sedap Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Penipuan CPNS
Foto: Zubairi, SH. (Advokat Muda Peradi)

Sumenep | forumkota.com – Kasus skandal perselingkuhan sang Direktur Utama (Dirut) PD Sumekar dengan perempuan cantik asal kepulauan Kangean, Sumenep, terus santer disorot oleh publik.

Tak hanya soal aksi amoral yang mencemari predikasi Kabupaten Sumenep dengan jumlah mayoritas santri. Namun proses pengangkatan MR pun saat ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat, mulai kaum grassroot, praktisi hukum dan para ulama.

Subairi Sajaka Amta, Advokat muda asal Sumenep tak luput memberi tanggapan terhadap kasus yang menimpa orang penting di kabupaten tempat kelahirannya yang saat ini hal itu telah viral.

Subairi mengatakan, bahwa syarat untuk menjadi seorang pimpinan perusahaan harus pernah berpengalaman minimalnya 5 tahun pernah menjabat direksi.

“Dari sisi hukum jelas tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Direktur Utama. Karena salah satu syaratnya adalah pernah menjadi atau berpengalaman sedikitnya 5 tahun memimpin perusahaan sebagaimana disampaikan ketua LBH FORpKOT, kemarin,” kata Subairi, Saat dihubungi media ini. Senin, 16 Mei 2022.

Dari sisi etika, kata pria asal kecamatan Pasongsongan itu, MR ini telah menciderai Marwah Pemerintah Kabupaten (Pemkab), melukai dan mencoreng nama baik perusahaan. Mestinya kata dia Bupati Sumenep mengambil sikap atas penggerebekan dan perselingkuhan yang dilakukan Dirut PD Sumekar itu.

“Bupati selaku Kepala Daerah dan pemegang saham harus ambil sikap. PECAT!,” tegas Subairi.

Ia juga berharap agar Bupati Sumenep mengambil langkah cepat dan melakukan evaluasi menyeluruh mulai dari OPD Badan-Badan usaha milik daerah serta selektif memilih pejabat publik agar tidak lagi memalukan layaknya yang sedang trending akhir-akhir ini.

“Sesegera mungkin Bupati bersikap dan melakukan evaluasi menyeluruh di semua OPD dan badan-badan usaha milik daerah. Kedepan, Bupati juga harus selektif memilih dan mengangkat pejabat publik agar pilihannya tidak memalukan seperti yang terjadi dan ramai dibicarakan akhir-akhir ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua LBH FORpKOT, Herman Wahyudi, SH., menilai jika pengangkatan sang Direktur Utama PD Sumekar terkesan dipaksakan.

Hal itu lantaran pengangkatannya sebagai Direktur Utama PD Sumekar tersebut disinyalir tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Pengangkatan MR alias DD sebagai Direktur Utama PD Sumekar ini patut dipertanyakan? Karena pengangkatannya disinyalir tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diamanatkan PP No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” kata Herman Wahyudi, S.H., Minggu (16/5/2022).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Herman ini memaparkan, dugaan ini muncul, karena untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.

“Pertanyaannya apakah Direktur Utama PD Sumekar yang diangkat dimasa pemerintahan Super Mantap ini pernah berpengalaman/mempunyai pengalaman kerja dalam bidang manajerial selama 5 (lima) tahun di perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim?,” ujar Herman dengan nada penuh tanya.

“Karena sepengatahuan publik Direktur Utama PD Sumekar ini sebelumnya merupakan sopir pribadi dan ajudan Bupati KH. Abuya Busrho Karim,” imbuhnya.

Menurut hemat kami, penting bagi Bapak Bupati yang baru untuk melakukan evaluasi terhadap Direktur Utama PD Sumekar.

“Karena selain tersandera kasus moralitas, kami juga menduga pengangkatan DD sebagai Direktur Utama PD Sumekar tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan amanat Peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini PP No 28 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” tandasnya.

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pasal 57 menegaskan untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut;

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

d. memahami manajemen perusahaan;

e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;

f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);

g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Untuk diketahui, beberapa hari terakhir ini MR menjadi sorotan publik Kabupaten Sumenep. Hal itu lantaran Dirut PD Sumekar tersebut terseret kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan cantik asal Kepulauan Kangean Sumenep.

Bahkan, pada hari Kamis, malam (5/5/2022), MR digrebek oleh warga lantaran kedapatan berada di dalam rumah si perempuan cantik yang diduga selingkuhannya tersebut.

Informasi yang dihimpun media ini, kejadian penggerebekan MR dengan selingkuhannya di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep itu, berawal dari laporan warga bahwa ada perbuatan perselingkuhan di Perum Wiraraja. Sehingga warga dan Babinsa Kolor serta masyarakat mendatangi rumah tersebut.

“Benar tadi malam sekira jam 22.00 Wib saya turun langsung Babinsa dan masyarakat datang langsung ke lokasi di Perumahan Wiraraja dekat Terminal Baru Sumenep,” ucap warga yang melihat kejadian tersebut.

Kemudian, kedua pasangan selingkuh itupun dibawa ke rumah kepala desa setempat. “Setelah digrebek kedua pasangan yang diduga selingkuh di bawa ke rumah Kepala Desa Kolor, dan keduanya diberi pernyataan tertulis,” pungkasnya.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan