Giat Pengumpulan Informasi, Satpol PP dan Damkar Temukan Ratusan Merk Rokok Ilegal Beredar di Sumenep

Giat Pengumpulan Informasi, Satpol PP dan Damkar Temukan Ratusan Merk Rokok Ilegal Beredar di Sumenep
Drs, Ach. Laily Maulidi, M. Si., (Kepala Satpol PP dan Damkar Sumenep)

SUMENEP | Forumkota.com – Kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Sumenep bersama Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sejak tanggal 05/06/2023 lalu mendapatkan hasil yang mencengangkan publik.

Pasalnya, dalam kegiatan tersebut Satpol PP dan Damkar Sumenep menemukan ribuan slop rokok ilegal dengan ratusan merk yang sudah beredar di toko-toko sembako di wilayah daratan Kabupaten Sumenep.

” Hasil pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal,” kata Ach. Laily Maulidy, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sumenep. Rabu (21/6/2023)

Kata Laily, jumlah toko sembako yang dikunjungi oleh Satpol PP dan Damkar dan Tim Pemkab Sumenep sebanyak 327 toko.

” 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal,” imbuhnya.

Sejak tanggal 05 Januari 2023 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sumenep telah melakukan kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di kabupaten berlambang kuda terbang ini.

Kegiatan pengumpulan informasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal ini Satpol PP Sumenep bersama tim Pemkab Sumenep menyasar 256 Desa di 19 Kecamatan di wilayah daratan Kota Keris.

Kumpulkan Informasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Sasar 256 Desa di 19 Kecamatan
Drs, Ach. Laily Maulidi (Kasatpol PP dan Damkar Sumenep)

” Tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal ini, untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya, agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal,” tambahnya.

Kata dia, dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai telah menegaskan bahwa ’Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

” Dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujarnya.

Lebih lanjut Mantan Kabag Perekonomian ini memaparkan, pengawasan cukai merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.

” Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Laily ini menjelaskan bahwa rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut).

” Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” paparnya.

Ia berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

” Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,” harapnya.

Untuk diketahui bersama tim Pemkab Sumenep yang ikut serta dalam kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep ini meliputi Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep melakukan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan