Sumenep | forumkota.com – Seorang pria asal Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, berinisial TS dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep. Rabu, tanggal 13 April 2022, sekira pukul 15.00 Wib.
TS ditangkap di Jln. Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan setempat lantaran kedapatan hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH., menyampaikan, kronologi penangkapan TS itu berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik, dan kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa transaksi Narkotika jenis sabu akan dilakukan tepatnya di Jl. Trunojoyo Gg.1 Desa Kolor Kecamatan setempat,” ujar Polwan yang akrab disapa AKP Widi itu. Kamis, (14/04).
Kemudian, kata AKP Widi, petugas melakukan pemantauan daerah tersebut, dan tidak lama kemudian ada satu orang yang mencurigakan. Sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada tangan kanan terlapor berupa, sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12 di dalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu ± 0,51 gram yang dibungkus sobekan sobekan tisu warna putih. Dan 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru bersilikon yang ditemukan pada saku kiri celana jeans pendek yang dipakai terlapor,” imbuhnya.
Setelah ditunjukkan, lanjut mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, terlapor mengakui semua barang bukti adalah miliknya. selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terlapor alias TS ini terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” tutupnya. (WD/HMS/NDR)