SUMENEP | Forumkota.com – Penyidik Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepada pihak JPU Kejaksaan Negeri (kejari) Sumenep pada tanggal 12 Agustus 2020 lalu.
Kemudian JPU memberikan beberapa petunjuk berupa P19 kepada pihak penyidik untuk dipenuhi.
Dari hasil kordinasi selama proses pemenuhan petunjuk dari JPU Kejari Sumenep, akhirnya Berkas Perkara tersebut dinyatakan lengkap ( P21 ) oleh pihak JPU Kejari Sumenep.
Hari ini, Kamis (27/10/2022) tersangka dan Barang Bukti telah dilimpahkan ke JPU Kejari Sumenep.
Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono., S.Sos menyampaikan bahwa kasus Tipikor Pasar Lenteng yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 pukul 12.00 wib dengan modus Operandi memaksa pedagang warung membayar sejumlah uang untuk menempati Los Baru di Pasar Lenteng tersebut menetapkan 3 ( tiga ) orang tersangka dengan inisial MR, J dan S.
” Selama proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap 3 ( Tiga ) orang tersangka selama 117 hari sejak tanggal 29 Juni 2020 s/d 23 Oktober 2020, sambil menunggu P.21 tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ungkapnya
Kata Wakapolres Sumenep, akibat perbuatannya tersebut tiga orang tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. 55 KUHP.
” Ancaman hukumannya yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 Milyar,” tandasnya. (hms/wd)