SUMENEP | Forumkota.com – Pengukuran lahan Kodim 0827 Sumenep yang akan dilakukan oleh Badan Pertahanan Sumenep (BPN) Sumenep untuk diterbitkan sertifikat atas dasar permohonan perkumpulan wakaf panembahan sumolo berpotensi akan terjadi kegaduhan.
Pasalnya, Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya, menegaskan jika dirinya akan menolak secara tegas rencana pengukuran bidang tanah milik kantornya tersebut.
“ Pada intinya kami menolak tegas rencana itu karena kami memiliki kewajiban untuk menjaga aset,” tegasnya, dikutip dari laman surabayaonline.co, Sabtu (13/08).
Sementara sekretaris Perkumpulan Waqaf Penembahan Sumolo RP Agus Irianto mengungkapkan, pengajuan pengukuran peta bidang tanah itu berdasarkan wasiat penembahan sumolo Sumenep pada tahun 1.200 H dan peta waqaf di tahun 1938 yang diperbaharui pada tahun 1968 serta bukti lainnya.
“ Badan hukumnya sudah terbentuk sejak 2016,” katanya, Jum’at (12/08) melalui sambungan telephone selulernya.
Menurutnya, rencana pengukuran peta bidang tanah Kodim 0827 Sumenep tersebut untuk menjaga dan mengamankan lahan yang dinilainya sebagai milik Keraton Sumenep.
“ Setelah tanah itu besertifikat tidak bisa saling mengklaim. Karena tanah waqaf itu tidak boleh diwariskan, dijual, dan tidak boleh dirusak. Kami akan menjaga itu,” terangnya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Totok ini menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah bukan karena keberatan ditempati siapapun termasuk Kodim. Melainkan, kata dia, dilakukan berdasarkan wasiat penembahan sumolo.
“ Silakan dipakai asal tidak merubah status dan peruntukannya. Peruntukannya itu untuk fakir miskin dan kaum duafa di Sumenep,” paparnya
Ia mengatakan, sebelum mengajukan permohonan pengukuran tanah pihaknya melakukan ikrar waqaf kepada Kementrian Agama dan Agraria.
Lahan yang akan diajukan sertifikat oleh perkumpulan waqaf penembahan sumolo terdapat beberapa lokasi. Diantaranya, Kodim 0827, CPM, Keraton, Gedung GNI dan Masjid Agung.