Sumenep | forumkota.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tampaknya tidak main-main dalam menindak lanjuti keputusan audiensi dengan Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Sumenep tentang rekrutment Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) periode 2021-2026.
Terbukti, Komisi IV DPRD Sumenep telah resmi mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan hasil rekrutment anggota DPKS yang sedari awal proses pelaksanaannya dinilai cacat hukum oleh LBH FORpKOT Sumenep.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan. SH., saat bincang-bincang dengan para pewarta yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Sumenep. Jum’at (21/01) di ruang Komisi IV DPRD Sumenep.
Menurut Abu Hasan. SH., melalui surat rekomendasi tersebut, dirinya menyarankan agar hasil rekrutmen DPKS Periode 2021-2026 harus dibatalkan demi hukum. Karena Pemerintah Kabupaten Sumenep dinilai tidak melakukan sisi ketertiban hukum.
Dan pada prinsipnya, dirinya juga tak lupa mengucapkan terimakasih terhadap LBH FORpKOT atas audiensinya dengan Komisi IV DPRD Sumenep. Ia menerangkan, ini adalah bagian dari salah satu pintu masuk untuk membantu Bupati Sumenep dalam kepentingan membangun, khususnya masalah pendidikan yang menjadi beban bersama-sama.
“Jadi kalau memang stakeholder yang terlibat dalam urusan pendidikan ini sama-sama beritikad baik, mau berjuang untuk bagaimana menjadikannya semakin baik, inilah momentum yang tepat untuk dijadikan awal,” ungkapnya.
Politis partai PKB itu berharap, dengan adanya rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi IV ini, bisa dijadikan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menertibkan produk-produk hukum yang menyimpang dari regulasi yang ada.
Abu Hasan juga menjelaskan jika persoalan DPKS ini memang membutuhkan analisa lebih lanjut. Dan ia pun bersyukur, sesuai janjinya kepada temen-temen FORpKOT yang beraudiensi dengan Komisi IV Sumenep, jika pihaknya akan menginternalkan hal tersebut.
“Ternyata setelah diinternalkan, semua temen-temen (Komisi IV, red) faham dan kita pelajari secara bersama-sama, kalau memang disini ada pelanggaran regulasi,” kata Wakil Rakyat dari Kepulauan Sumenep itu.
Tetapi menurutnya, tidak serta merta pelanggaran yang dimaksud itu belum diiyakan begitu saja terhadap anggapan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 telah dianulir sepenuhnya.
“Ceritanya begini, jadi kalau temen-temen FORpKOT mengira bahwa PP 17/2010 itu dianulir PP 57/2021, pada prinsipnya tidak semua benar, akan tetapi bukan juga semuanya salah,” terang Abu Hasan.
Jadi amanat Undang-Undang itu, kata dia, sebetulnya sudah cukup jelas PP 17/2010, menginginkan atau dibentuknya Dewan Pendidikan di masing-masing tingkatan. Dan kita tidak mungkin melawan semua itu.
“Tetapi terkait terbentuknya DPKS ini juga hak kita untuk mengaturnya, maka pada waktu itu dibentuklah yang namanya Perda,” tutur Abu Hasan, yang mewakili Dapil 6 pada Pileg 2019.
Sesuai dengan regulasi yang ada, berdirinya DPKS ini didasari atas terbitnya PP 17/2010 dan ditindaklanjuti Perda 7/2013. Maka terkait dengan fokus rekomendasi ini, pihaknya dengan tegas menghendaki agar rekrutmen anggota DPKS periode 2021-2026 yang cacat secara hukum ini dibatalkan.
“Karena pada saat proses pembentukan pengurus DPKS ini telah mengabaikan atau memandang tidak penting Peraturan Daerah (Perda) Sumenep No. 7 Tahun 2013,” tambahnya.
Surat rekomendasi pembatalan tersebut, sambung dia, saat ini telah berada di meja pimpinan/ketua DPRD Sumenep. Dan kami juga melampirkan bukti terkait salah satu pengurus DPKS yang masih aktif sebagai pengurus partai politik.
“Selanjutnya, pimpinan yang akan menyerahkan rekomendasi itu kepada Bupati Sumenep,” pungkas dia. @(Ndr/Bas)