Komisi IV DPRD Support Pemkab Sumenep Ciptakan Kawasan Desa Wisata

Mengembangkan Desa, Komisi IV DPRD Dorong Pemkab Ciptakan Kawasan Destinasi Wisata
Nurus Salam ( Anggota Komisi IV DPRD Sumenep )

SUMENEP | Forumkota.com – Sejak diundangkannya undang-undang Nomor 6 Tentang Desa pada tahun 2014 silam, Pemerintah Desa (Pemdes) di setiap daerah sudah memiliki kewenangan otonom dalam hal mengembangkan desanya.

Dalam rangka mengembangkan desa di wilayah Kota Keris, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk menciptakan kawasan desa wisata.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Nurus Salam mengatakan, bahwa salah satu hal yang perlu didorong dimana sumenep sebagai kota tujuan wisata yang aman.

” Wisata religi, wisata pantai, wisata konservasi seperti wisata kesehatan Giliyang dan lainnya yang ada di Sumenep ini perlu kita dorong supaya ada peningkatan,” ungkapnya, Senin, 6/3/2023.

Politisi senior Partai Gerindra yang akrab disapa oyock itu memaparkan, yang perlu didorong yakni adanya peningkatan bagaimana konsep pariwisata itu terintegrasi. Salah satunya dengan membuatkan peraturan daerah Pariwisata dan Peraturan daerah kawasan Desa Wisata.

Yang dimaksud Desa wisata ini, kata Oyock, merupakan desa yang memiliki pengembangan, baik dalam aspek ekonomi, sosial, budaya, pariwisata dan lain sebagainya.

” Untuk itu, ada beberapa desa yang perlu dijadikan satu kawasan untuk mengelola Destinasi Wisata. Contoh Aeng Tongtong, Palongan, Aeng Beje, mungkin bisa kita sebut sebagai kawasan Wisata seribu empu,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, Desa Pinggir Papas, Karangayar, Kebun Dadap juga bisa dikatakan Kawasan Desa Nyader karena terdiri dari tiga desa itu.

” Tetapi semua itu cara pengelolaanya harus melalui lembaga yang terlegalitas dan salah satunya melalui badan usaha milik desa ( Bumdes ),” terangnya.

Lebih lanjut Oyock mengatakan, agar desa bisa berkembang dengan baik, pihaknya berharap destinasi yang dibangun di beberapa desa ini menjadi destinasi wisata yang berbeda.

Sehingga bagaimana kemudian one file one destination one product (satu desa, satu Destinasi Wisata satu Produk yang berbeda).

Mengenai penetapan desa menjadi desa wisata, imbuh dia, akan ditetapkan melalui peraturan bupati. Celah celah terkait hal hal yang tidak diatur melalui perda itu akan diatur kemudian.

” Perda yang akan kita buat nantinya akan memerintahkan kepada bupati untuk membuatkan peraturan yang lebih detail,” jelasnya.

Dalam pengkajian draf pembahasannya, kata Oyock, akan melibatkan beberapa Pokdarwis, Dinas Pariwisata dan beberapa pelaku Wisata.

Pihaknya juga akan mengundang beberapa kepala desa, walaupun kepala desanya tidak hadir perangkat desanya yang harus hadir untuk mewakilkan.

” Sejauh ini potensi desa saat pembahasan pansus kita minta kepada dinas pariwisata untuk melakukan singkronisasi dengan DPMD, karena konsep ruhnya ada di Desa dan aktivitasnya ada di pariwisata, harapannya kedepan atitute,” tuturnya.

Dikatakannya, untuk komponin mengenai perdes yang lebih spesifik dan lebih rinci OPD terkait yang akan melakukan integerasi dengan OPD yang lain.

Kata dia, OPD pengampuhnya memang dinas pariwisata karena berkaitan dengan aktivitas. Tetapi ruhnya ada di desa dan semua aturan aturannya nanti ada di desa.

” Jika Desa wisata ini pola pengelolaanya dengan pihak ketiga, presentasenya dan hal-hal lainnya seperti apa, nantinya akan ditetapkan melalui peraturan desa,” pungkasnya.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan