Korban YPS Bermunculan? LBH FORpKOT Bentuk Posko Pengaduan

Korban YPS Bermunculan? LBH FORpKOT Bentuk Posko Pengaduan
Dari Kiri, Herman Wahyudi, SH., Moch. Rasyid, Nur Rahmat

SUMENEP | Forumkota.com – Dugaan mafia tanah dalam tubuh Yayasan Panembahan Sumolo (YPS) Sumenep semakin menguat.

Pasalnya, pasca Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH – FORpKOT) Sumenep menyeret ketua Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) ke ranah hukum, saat ini korban dari YPS mulai bermunculan.

Seperti halnya yang dialami oleh Moch. Rasyid, warga kebunagung, kecamatan kota, Sumenep yang mengaku tanahnya seluas 9650 m² telah disertifikat hak pakai oleh YPS sejak tahun 2009 silam.

Padahal kata Moch. Rasyid, tanah warisan dari almarhum orang tuanya tersebut tidak pernah dihibahkan apalagi diperjual belikan kepada YPS Sumenep.

Sambil lalu menunjukkan bukti kepemilikan, seperti Leter C, SPPT, Buku Rincikan, dan Surat Keterangan Ahli Waris, serta Buku Induk Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1992, Moch. Rasyid, mengaku sangat dirugikan atas ulah dari YPS dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep yang telah mensertifikat tanah milik keluarganya.

” Saya sangat keberatan dengan terbitnya 4 sertifikat hak pakai tanah keluarga saya atas nama YPS ini,” katanya, Senin (29/08) di Kantor LBH FORpKOT Sumenep.

Lebih lanjut pria yang diketahui Purnawirawan Polri ini menjelaskan, jika pada tahun 2018 lalu pihaknya telah membawa persoalan dugaan penyerobotan tanahnya ke ranah hukum.

” Tapi laporan saya tidak diproses oleh Polres Sumenep. Sejak saya laporan hingga kini tidak pernah ada SP2HP dari Polres Sumenep,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nur Rahmat yang dikenal sebagai aktivis pemberantas Mafia Tanah ini menyampaikan, bahwa sertifikat hak pakai atas nama YPS dalam 1 desa saja mencapai 165 sertifikat.

” Dari sekian ratus sertifikat tersebut petunjuknya adalah tanah negara. Tapi fakta di lapangan mayoritas tanah masyarakat yang ada bukti kepemilikannya,” ujarnya.

Ia menegaskan seritifikat-sertifikat hak pakai atas nama YPS tersebut diduga kuat merupakan sertifikat Asli tapi Palsu alias Aspal.

” Karena dari proses pengajuannya saja sudah cacat prosedur. Sehingga produknya pun secara otomatis cacat hukum,” jelasnya.

Menyikapi fenomena tersebut, Ketua LBH FORpKOT, Herman Wahyudi, SH., secara resmi telah membentuk Posko Pengaduan bagi masyarakat Sumenep yang tanahnya telah diserobot oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

” Tim kami akan mendampingi para korban-korban Mafia hingga tuntas dalam artian sampai mendapat kepastian hukum,” tandasnya.

Sementara hingga berita ini dinaikkan belum ada keterangan secara resmi dari pihak YPS. Sebab, awak media masih belum mempunyai akses untuk melakukan upaya konfirmasi kepada Ketua YPS Sumenep.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan