Kumpulkan Informasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Sasar 256 Desa di 19 Kecamatan

Kumpulkan Informasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Sasar 256 Desa di 19 Kecamatan
Drs, Ach. Laily Maulidi (Kasatpol PP dan Damkar Sumenep)

SUMENEP | Forumkota.com – Sejak tanggal 05 Januari 2023 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sumenep telah melakukan kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di kabupaten berlambang kuda terbang ini.

Dalam kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal ini Satpol PP Sumenep bersama tim Pemkab Sumenep menyasar 256 Desa di 19 Kecamatan di wilayah daratan Kota Keris.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal ini, untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya, agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal.

Kata dia, dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai telah menegaskan bahwa ’Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

” Dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Ach. Laily Maulidy, Rabu (21/6/2023)

Lebih lanjut Mantan Kabag Perekonomian ini memaparkan, pengawasan cukai merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.

” Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Laily ini menjelaskan bahwa rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut).

” Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” Jelasnya.

Ia berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

” Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,” harapnya.

Untuk diketahui bersama kegiatan pengumpulan informasi ini akan berlangsung sampai tanggal 27 Juli 2023 mendatang.

Adapun tim Pemkab Sumenep yang ikut serta dalam kegiatan ini meliputi Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep melakukan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan