Lagi, Polres Sumenep Kembali Menangkap Budak Sekaligus Pengecer Narkotika Jenis Sabu

Lagi, Polres Sumenep Kembali Menangkap Budak Sekaligus Pengecer Narkotika Jenis Sabu
BB Yang Disita Dari Tangan Terangak Sumarju

SUMENEP | Forumkota.com – Jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kali ini, giliran Kepolisian Sektor (Polsek) Giligenting berhasil meringkus satu orang budak sabu yang sekaligus pengecer barang haram tersebut.

Diketahui, anggota Polsek Giligenting meringkus seorang pria yang bernama Sumarju, warga Dusun Cang Cang Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.

Pria yang berprofesi sebagai petani/pekebun tersebut ditangkap di dalam kamar rumahnya, di Desa Lombang, Kecamatan setempat, Rabu (15/06) sekira pukul 13:50 Wib.

Dari tangan tersangka (Sumarju-red) petugas berhasil menyita 2 poket narkotik jenis sabu dengan berat kotor -+ 2 gram dan uang jutaan rupiah.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP, Widiarti S, SH., mengatakan kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal anggota Polsek Giligenting mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek Giligenting tepatnya Dusun Cang cang RT/RW 06/02 Desa Lombang, sering dijadikan tempat pesta Narkotika jenis sabu.

” Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut,” ujar AKP Widiarti.

Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul13:50 Wib, petugas melihat tersangka Sumarju sedang berada diteras rumahnya. Dan setelah dilakukan introgasi kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Kemudian petugas melihat di depan kamar tersangka terdapat satu buah botol air mineral merek aqucui dibagian tutupnya terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik warna putih.

Lagi, Polres Sumenep Kembali Menangkap Budak Sekaligus Pengecer Narkotika Jenis Sabu
Tersngak Sumarju

” Selain itu petugas juga melihat satu buah pipet kaca yang dihubungkan ke tutup botol warna biru terdapat sedotan plastik warna putih dengan uang tunai sebesar Rp. 1.160.000,- ( satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan 100 ribuan sebnyak 8 lembar, 50 ribuan sebanyak 4 lembar, 20 ribuan sbnyak 3 lembar, 10 ribuan sbnyak 8 lembar dan 5 ribuan sebnyak 4 lembar, dan dua buah korek api gas,” tambahnya.

Selanjutnya, kata AKP Widi, petugas melanjutkan penggeledahan di dalam kamar tersangka dan didapatkan 2 pocket sabu berat kotor -+ 2 gram dibungkus tisu warna putih disimpan di dalam ember berisi beras.

” Setelah barang bukti ditunjukkan kepada tersangka, ia mengakui bahwa 2 (dua) poket/ plastik Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual dan digunakan/ dikonsumsi sendiri,” imbuhnya.

Adapun menurut tersangka, bahwa 2 (dua) poket narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari temannya yang bernama Sunyoto warga Kecamatab Bluto, Sumenep.

” Selanjutnya Sumarju beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sumarju terancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan