BeritaPemerintahan

Lapangan Berdiri di Atas Tanah Klien, HBB LAW FIRM & PARTNERS Audiensi Serius ke Inspektorat Sumenep

213
Lapangan Berdiri di Atas Tanah Klien, HBB LAW FIRM & PARTNERS Audiensi Serius ke Inspektorat Sumenep

Sumenep –forumkota.com . Polemik status kepemilikan lahan yang digunakan sebagai lapangan desa di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, terus bergulir. Kuasa hukum dari pemilik lahan, HBB LAW FIRM & PARTNERS yang mewakili Bapak Padli selaku pemilik sah tanah tersebut, pada Kamis (10/7/2025) menggelar audiensi resmi dengan Inspektorat Kabupaten Sumenep.

Dalam audiensi tersebut, tim hukum HBB LAW FIRM & PARTNERS Zubairi SH.menyampaikan sejumlah dokumen dan data kepemilikan lahan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas umum oleh pemerintah desa. Mereka mendesak Inspektorat agar segera turun tangan melakukan investigasi serta memberikan kejelasan hukum atas status penggunaan lahan tersebut.

HBB LAW FIRM & PARTNERS Zubairi SH.yang akrab dipanggil Bai. menegaskan bahwa pihaknya datang dengan itikad baik untuk menyampaikan permasalahan ini secara langsung dan terbuka.

“Kami berharap Inspektorat tidak tutup mata. Ini menyangkut hak warga negara atas tanah yang dimiliki secara sah. Klien kami hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum,” tegas Zubairi.

Menurutnya, penggunaan lahan pribadi tanpa dasar hukum yang jelas oleh aparatur desa merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

Sementara itu, salah satu anggota Inspektorat yang menemui rombongan audiensi menyampaikan bahwa proses tindak lanjut hanya bisa dilakukan jika ada laporan resmi secara tertulis.

“Silakan layangkan pengaduan secara formal melalui surat resmi ke Inspektorat. Dari situ baru bisa kami proses dan tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar pejabat Inspektorat.

Menanggapi hal tersebut, Zubairi SH, salah satu tim kuasa hukum HBB LAW FIRM & PARTNERS menyatakan pihaknya akan segera memenuhi prosedur tersebut.

“Kami akan segera melayangkan surat resmi ke Inspektorat dalam waktu secepat mungkin. Setelah surat diterima, kami meminta Inspektorat segera melakukan audit khusus terhadap penggunaan lahan dan keuangan Desa Dungkek terkait persoalan ini,” tegas Zubairi.

Polemik ini menjadi sorotan publik di tingkat lokal, mengingat lahan tersebut telah lama digunakan sebagai fasilitas umum tanpa penyelesaian status yang jelas.

Exit mobile version