Sumenep | forumkota.com – Proses hukum kasus penganiayaan di Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, pada tanggal 3 April 2022 yang lalu diselesaikan secara restorative justice oleh Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
Kegiatan restorative justice (problem solving) dalam dugaan perkara tindak pidana penganiayaan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 18 Mei 2022, sekira pukul 11.00 Wib.
Baca Juga: Langganan, Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH., menyampaikan, penyelesaian perkara pidana penganiayaan melalui Restorative Justice yang dilakukan oleh Polsek Sapeken tersebut berawal pada saat penyidik akan melakukan permintaan keterangan kepada korban (SUPANDI) yang sebelumnya dirawat di RS. PARAMASHIDI – Bali untuk menindak lanjuti penanganan perkara yang telah dilaporkan.
“Namun pihak keluarga besar SUPANDI bersama para tokoh Pulau Sepanjang serta perangkat desa dari Desa Sepanjang dan Desa Tanjung Kiaok dan juga bersama – sama pihak keluarga besar terduga pelaku (SAIPULLAH) dan kawan-kawannya mendatangi Polsek Sapeken menyampaikan bahwa akan dicabut pelaporan tersebut,” ungkap AKP Widiarti. SH., Kamis (19/05).
Dikarenakan kedua belah yang bertikai sudah menyampaikan kepada Penyidik bahwa akan mencabut pelaporannya, sehingga dilakukan restorative justice (problem solving) dengan mempertemukan kedua belah pihak serta disaksikan oleh para saksi dari unsur tokoh pemerintahan dan tokoh masyarakat antara Desa Sepanjang dan Desa Tanjung Kiaok.
“Kemudian setelah tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak maka dibuatkan surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai,” imbuhnya.
“Sehubungan para pelapor dan korban sudah tidak bersedia memberikan keterangan serta tidak akan melakukan penuntutan dan telah mencabut pelaporannya ke Polsek Sapeken maka dilakukan restorative justice (problem solving) dalam perkara tersebut,” tukasnya.