Sumenep, Forumkota.com– Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang orang Tertindas (LBH FORpKOT) kembali menyoroti kinerja Inspektorat Kabupaten Sumenep yang dinilai lamban dan mandul dalam menangani laporan dugaan korupsi di Desa Batang-Batang Daya. Laporan yang disampaikan LBH FORKOT beberapa waktu lalu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, menimbulkan kecurigaan akan adanya pembiaran terhadap dugaan penyelewengan dana desa
Kasus ini bermula dari laporan tertulis yang disampaikan oleh LBH FORpKOT terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Audit Investigatif Penggunaan Dana Desa (DD) Batang -Batang Daya dengan nomor : 010/LBH.FORpKOT/A1/VI/2025 kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin (02/06/2025). Namun, hingga kini, laporan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai dari Inspektorat Sumenep. LBH Forkot menilai bahwa lambannya penanganan kasus ini menunjukkan ketidakseriusan Inspektorat dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kami sangat menyayangkan sikap Inspektorat Sumenep yang terkesan menyepelekan laporan masyarakat. Padahal, laporan ini penting untuk memastikan bahwa dana desa dikelola dengan transparan dan akuntabel,” ujar Ketua LBH FORpKOT Herman Wahyudi, S.H.,
LBH FORpKOT juga menekankan bahwa lambannya penanganan kasus ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, LBH Forpkot mendesak Inspektorat Sumenep untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi. Kami juga akan mendorong agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang,” tegas Herman Wahyudi, S.H.,
LBH FORpKOT berharap agar Inspektorat Sumenep dapat meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan serius dan transparan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Inspektorat Sumenep terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
LBH FORpKOT juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti dengan serius dan profesional oleh pihak berwenang.
LBH FORpKOT berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya dan memastikan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan wewenang ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.