LBH FORpKOT Pertanyakan Dasar Bupati Sumenep Lakukan Rekrutmen Anggota DPKS

LBH FORpKOT Pertanyakan Dasar Bupati Sumenep Lakukan Rekrutmen Anggota DPKS
Photo: Herman Wahyudi. SH.

Sumenep | www.forumkota.com – Teka-teki terkait dengan Peraturan Bupati (perbup) Sumenep tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Madura, Jawa Timur, yang ditenggarai masih belum disusun atau dibuat, mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, perbup tentang dewan pendidikan kabupaten sumenep yang seharusnya dijadikan pedoman dalam melakukan rekrutmen anggota dewan pendidikan sumenep, sampai saat ini sudah dapat dipastikan belum dibuat.

LBH FORpKOT Pertanyakan Dasar Bupati Sumenep Lakukan Rekrutmen Anggota DPKS

Hal itu terkuak ketika media forumkota.com, melakukan upaya konfirmasi kepada Hizbul Wathan. SH., MH., selaku Kepala Bagian (Kabag Hukum) Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep.

“Kalo Perbup gak ada, kalo Surat Keputusan (SK) Bupati tentang panitia persiapan pembentukan dewan pendidikan kabupaten sumenep ada,” katanya kepada forumkota.com., Jum’at (22-10-2021) melalui pesan aplikasi watshapnya.

Beliau juga memaparkan bahwa, perihal dengan perbup tentang dewan pendidikan kabupaten sumenep itu berkaitan dengan Dinas Pendidikan Sumenep.

“Coba sampean juga chek ke Pak Kadis Pendidikan, soalnya saya tidak hafal tiap SK dari OPD” tukasnya.

Di sisi lain, PLT Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Mohammad Iksan. S.Pd., MT., saat dikonfirmasi terkait dengan surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dengan nomor 421/104/435.101.1/2021., tentang panitia pemilihan anggota dewan pendidikan kabupaten sumenep mengatakan, bahwa dirinya mengeluarkan SK itu berdasarkan SK Bupati Sumenep.

“Jadi setelah SK Bupati kita terima tertanggal 15 Oktober 2021, kemudian kita buat pengumumannya dari kami tertanggal 19 Oktober 2021 yang kita publikasikan lewat koran Radar Madura, karena bupati sudah memasrahkan penuh kepada kami,” ujarnya kepada awak media. Kamis (21-10-2020) di kantornya.

“Sehingga kalo ini (pengumuman-red) kita buat tersendiri, karena hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab yang sudah diberikan oleh yang terhormat bapak bupati kepada kami (Dinas Pendidikan),” tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, Herman Wahyudi. SH., ketua LBH FORpKOT Sumenep, merasa geram dan kembali mempertanyakan dasar Bupati Sumenep menetapkan/mengeluarkan SK tentang panitia pemilihan dewan pendidikan kabupaten sumenep tersebut.

Menurutnya, sesuai amanat Peraturan Daerah (perda) No. 07 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan, khususnya pasal 169 ayat 7 sudah sangat jelas, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pendidikan kabupaten diatur dengan Peraturan Bupati (perbup).

“Menurut hemat kami, setelah perbup dibuat dan ditetapkan sebagai amanat Perda No. 07 Tahun 2013, berdasarkan perbup itulah Bupati menetapkan SK tentang panitia pemilihan. Tapi jika perbupnya masih belum ada, apa dasar bupati mengeluarkan SK tentang panitia pemilihan untuk melakukan rekrutmen anggota dewan pendidikan kabupaten sumenep,?” kata Herman Wahyudi. SH., kepada awak media, dengan nada penuh tanya. Minggu, (24-10-2021).

Selain itu pertanyaan kami, lanjut Herman sapaan akrabnya, apa yang akan dijadikan pedoman oleh panitia pemilihan dalam melakukan seleksi calon anggota dewan pendidikan? Lalu, setelah dewan pendidikan kabupaten sumenep ini ditetapkan oleh Bupati, apa yang akan dijadikan pedoman DPKS nanti dalam melaksanakan tupoksinya sebagai dewan pendidikan?

“Makanya kenapa dalam pemberitaan sebelumnya saya mengatakan bahwa perbup tentang dewan pendidikan kabupaten itu sangat penting. Karena secara tekhnis pemilihan/pembentukan dan tatakerja anggota dewan pendidikan kabupaten itu diatur oleh perbup,” ucapnya.

Masih kata Herman, jadi sangat ironi sekali ketika pemilihan anggota dewan pendidikan sumenep periode 2021-2026 ini tetap dilaksanakan, sebelum perbup tentang dewan pendidikan kabupaten itu selesai disusun atau dibuat.

“Karena sama halnya Bupati Sumenep telah mengangkangi amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, SK Bupati tentang panitia pemilihan anggota DPKS tersebut tidak mempunyai dasar hukum, sesuai dengan amanat Perda No. O7 Tahun 2013,” tukasnya. @Ndar/Bas)

 

 

Tinggalkan Balasan