SUMENEP | Forumkota.com – Ingatan publik tentu masih belum pupus soal Lahan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0827 Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang sempat di klaim dikuasai oleh perkumpulan wakaf panebahan sumolo (PWPS) Sumenep.
Bahkan pada tahun 2022 kemarin Lahan Makodim 0827 Sumenep sempat diajukan penerbitan sertifikat ke BPN Sumenep oleh PWPS Sumenep.
Sontak saja aksi dari PWPS Sumenep yang ingin menyerobot Lahan Makodim 0827 Sumenep tersebut membuat Komandan Kodim (Dandim) dan para prajuritnya berang.
Dandim O827 Sumenep dan prajuritnya menolak kerasa rencana pengukuran lahan markasnya yang dilayangkan oleh BPN Sumenep.
Namun tampaknya ksi dari PWPS Sumenep ini tidak hanya membuat berang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Kodim 0827 Sumenep.
Kodam V/Brawijaya juga ikut berang dengan aksi dari PWPS Sumenep yang diduga dihuni oleh komplotan mafia tanah di Sumenep ini.
Terbukti, pada hari ini, Selasa (14/2) Satuan Hukum Daerah Militer (Hukdam) V/Brawijaya pada hari ini mendampingi Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi, SE., mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sumenep.
Kedatangan Dandim 0827/Sumenep bersama utusan dari Kodam V/Brawijya tersebut dalam rangka menyeret oknum petinggi Yayasan Panembahan Sumolo (YPS) dan PWPS Sumenep ke ranah hukum.
Oknum petinggi YPS dan PWPS Sumenep tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagai termaktub dalam pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal itu disampaikan Letda Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H. selaku utusan dari satuan hukum daerah militer (Hukdam) V/Brawijaya Mengatakan bahwa Dandim 0827/Sumenep melayangkan pengaduan ke Mapolres Sumenep atas dugaan tindak pidana tersebut yang dilakukan oknum petinggi Yayasan Panembahan Sumolo (YPS) dan Perkumpulan Wakaf Pabembahan Sumolo (PWPS) Sumenep.
Lebih lanjut Fery menyampaikan, kedua terduga tersebut diadukan ke aparat penegak hukum (APH) karena dinilai telah memenuhi unsur dengan adanya penguasaan sporadik lahan Makodim 0827/Sumenep.
Padahal, kata Fery, lahan tersebut sudah bertahun-tahun dikuasi aparat teritorial (Makodim 0827/Sumenep) sejak pasca kemerdekaan Republik Indonesia dari penjajahan. Namun, masih saja diakui oleh oknum yayasan yang mengatasnamakan keturunan ningrat Sumenep itu.
“Ini dalam rangka melaporkan YPS dan PWPS itu terkait pemalsuan surat karena sangat memenuhi unsur sampai adanya penguasaan sporadik lahan yang sudah bertahun-tahun dikuasi Kodim 0827/Sumenep itu malah diakui sama mereka,” ujar Fery.
“Jadi kita dari Kodam V/Brawijaya, melihat ada perbuatan yang salah dari mereka. Jadi nanti kita menuntut karena ada upaya mengambil alih kembali sertifikat yang sudah pernah dikeluarkan oleh BPN Sumenep,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga menuturkan bahwa Makodim 0827/Sumenep dibawah kepemimpinan Dandim Donny telah berhasil menyelematkan aset negara berupa luas tanah 15.730 meter persegi, berdasarkan sertifikat hak pakai nomor : 38/12.15.10.16.4.00038.
“Harapannya secara umum membantu masyarakat, karena apa? keberadaan yayasan ini masih ilegal kalau menurut saya pribadi ya. Makanya sementara kami membuat pengaduan kepada Polres Sumenep, mendampingi Dandim 0827/Sumenep terkait dengan 263 pemalsuan suratnya itu,” tutup Fery.
Diketahui, oknum petinggi yayasan panembahan sumolo (YPS) Sumenep dan perkumpulan wakaf panembahan sumolo (PWPS) Sumenep yang maksud yakni berinisial MM dan AH.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan awak media ini belum berhasil menghubungi para pihak terduga tersebut.
Sangat menarik mengikuti perseteruan antara Makodim 0827/Sumenep melawan YPS Sumenep dan PWPS Sumenep, untuk menjadi referensi Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam upaya penyelamatan aset negara yang selama ini dikuasi oleh oknum bangsawan.