SUMENEP | Forumkota.com – Perihal penetapan tersangka terhadap Akhmad Hasanuddin, Ketua Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) atas kasus dugaan pemalsuan surat-surat yang dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH – FORpKOT) hingga saat ini belum ada pernyataan sikap secara resmi dari PWPS Sumenep.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Sekretaris PWPS Sumenep yang akrab dipanggil Totok terkesan enggan memberikan tanggapan ihwal ketua PWPS yang sudah resmikan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sumenep.
Totok berdalih saat ini PWPS Sumenep masih akan melakukan rapat internal terkait penetapan tersangka atas Akhmad Hasanuddin yang tak lain adalah Ketua PWPS Sumenep.
” PWPS karena itu lembaga, terkait penetapan tersangka itu kita masih akan mau melakukan rapat. Jadi kita No Coment dulu,” ujar Totok saat dikonfirmasi melalui panggilan aplikasi watshapnya, Selasa (06/06).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat-surat yang menyeret Ketua PWPS Sumenep yang dilaporkan ke Polres Sumenep telah mendapatkan kepastian hukum.
Pasalnya, Ketua PWPS Sumenep, Akhmad Hasanuddin selaku terlapor saat ini telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Terbukti, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) ke 13 yang diterima oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) per-tanggal 05/06/2023 Akhmad Hasanuddin telah resmi dinaikkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka.
Kasus tersebut merupakan buntut dari klaim atas lahan Makodim 0827/Sumenep yang diakui merupakan tanah wakaf dan sempat dimohon penerbitan peta bidang kepada BPN Sumenep oleh pihak PWPS Sumenep.
” Sudah resmi ditetapkan tersangka per-tanggal 05 Juni kemarin,” ungkap Herman Wahyudi, SH., Selasa (06/06).
Di lain sisi, Fauzi As salah satu aktivis senior di Kota Keris yang juga diketahui sangat getol mengawal kasus dugaan pemalsuan surat-surat yang dilakukan oleh PWPS Sumenep saat mengklaim lahan Makodim 0827 Sumenep memberikan apresiasi atas kinerja Penyidik Sat Reskrim Polres Sumenep.
Menurutnya, dengan ditetapkannya oknum Perkumpulan Wakaf Panembahan Somolo sebagai tersangka, ada beberapa hal yang penting untuk disampaikan pada publik.
” Yang pertama bahwa klaim mereka terhadap lahan Makodim Sumenep itu bohong dan mimpi. Sebab lahan Makodim Sumenep sudah bersertifikat,” kata Fauzi As.
Kedua, lanjut dia, PWPS (Perkumpulan Wakaf Penembahan Somala) sebagai organisasi seolah hanya menjadi alat oknum untuk membodongkan tanah-tanah rakyat.
” Hal ini sudah tidak boleh terjadi di Sumenep. Segelintir orang yang memanfaatkan trah keturunan merampas hak rakyat yang lain. Kalau mau diambil alih piliphina dan malaysia itu suruh ambil,” tandasnya.