Piutang Retribusi Pasar Menggunung, Kepala Diskop, UKM dan Perindag Sumenep Ngaku Bingung

Piutang Retribusi Pasar Menggunung, Kepala Diskop, UKM dan Perindag Sumenep Ngaku Bingung
Foto: Chainur Rasyid, Kepala Diskop, UKM dan Perindag Sumenep

Sumenep | forumkota.com – Persoalan piutang retribusi pasar yang menghantui Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai disorot oleh berbagai kalangan.

Pasalnya, piutang retribusi pasar di bawah naungan Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Sumenep tersebut konon saat ini telah mencapai miliaran rupiah.

Hal tersebut tampaknya membuat Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, kebingungan. Pasalnya, begitu ditanya soal piutang retrebusi pasar tersebut yang bersangkutan terkesan kelimpungan menjawab pertanyaan wartawan.

Padahal menurut UU No. 28 Tahun 2009, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah bagi kepentingan individu maupun badan.

”Nah ini piutang apa sudah terbayar atau kah masih belum. Kalau piutang masih belum berbayar masih mungkin. Karena yang punya toko pertama itu tidak pernah bayar retribusi, bisa jadi itu,” kata Chainur Rasyid, sebagaimana dilansir dari laman PanjiNasional, Kamis 14 April 2022.

Mantan Kepala Dinas ESDA itu mengaku bingung tanpa adanya UPT yang sudah dihapus. Karena Pemkab telah menggantinya dengan system Elektronik yang dikenal ERPAS. Dimana pengelolaannya menggandeng Bank Jatim.

” Kita sudah mengandeng Bank Jatim dengan menggunakan metode ERPAS .Tapi sejauh mana efektifitasnya saya masih belum. Makanya saya akan mencoba menyusun struktur baru karena UPT pasar dihapus sekarang. Saya posang (bingung-red) kalau tidak ada UPT Pasar itu,” beber Chainur Rasyid kepada wartawan.

Bahkan pria pemilik salah satu rumah makan terkenal di Sumenep ini tak bisa memberikan penjelasan, saat wartawan menyinggung soal problem piutang retribusi pasar tersebut.

” Kita akan data, data base, nama – nama pengelola. Dan bagi yang sudah bertahun – tahun tidak digunakan, kita akan tarik kembali. Karena kepisnya masih macam – macam, surat perintah kontrak,” imbuhnya dengan ekspresi seperti kebingungan.

Adapun piutang retribusi pasar di bawah tanggung jawab Disperindag, yakni retribusi pelayanan pasar pada UPT Pasar Kecamatan, UPT Pasar Kota yang telah diterbitkan SKRD tetapi belum terlunasi hingga 31 Desember 2020 sebesar Rp. 1.582.610.540,00,.

Kemudian jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan piutang retribusi pelayanan pasar pada tahun 2019 sebesar Rp. 1.441.168.250,00 atau naik 9,81%. Pada tahun 2020 terjadi penambahan piutang sebesar Rp. 235.515.880,00,.

Diduga salah satu pemicunya karena banyak penyewa yang belum melunasi pembayaran dan terjadi pengurangan sebesar Rp. 94.073.590,00 atas pelunasan piutang tahun – tahun sebelumnya. (Tim/Ndr)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan