SUMENEP | Forumkota.com – Menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) di jantung di sepanjang Jl. Dipenogoro, Kecamatan Kota Sumenep mengundang respon keras dari Aktivis Gugus Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (Gaki Jatim).
Farid Azziyadi selaku Ketua Gaki Jatim menyebut ada puluhan PKL yang bebas berjualan tiap hari dan malam di sepanjang Jln. Diponegoro yang merupakan jantung Kota Sumenep.
Menurutnya, hal tersebut terkesan seolah-olah sengaja dipelihara oleh Bupati dan Kasatpol PP Sumenep. Sebab, selama ini tidak ada tindakan apapun dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terhadap para PKL tersebut.
” Kalau ini terus dibiarkan bisa menjadi pintu masuk kembalinya PKL TB yang 7 (Tujuh) tahun silam diusir paksa dan direlokasi ke Bangkal dan bisa kembali lagi ke TB atau juga berjualan di sepanjang Jln. Diponegoro,” kata Ketua GAKI Jatim, Ach Farid Azziyadi, Juma’t (28/7/2023).
Farid mengatakan, menjamurnya puluhan PKL yang berjualan di Jln. Diponegoro tersebut sangat jelas melanggar Perda dan RTRW/tata kota. Dan hal tersebut juga akan memicu konflik diantara sesama PKL yang tidak berjualan di jalan diponegoro.
” Maka dari itu saya menagih kometmen Bupati Sumenep dan Kasatpol PP, yang misinya mau menjaga keindahan dan kelestarian kota. Catatan kami, hanya pura-pura saja, buktinya dijantung kota ada puluhan PKL yang bebas berjualan, ini sangat aneh, tapi nyata,” terangnya.
Dirinya berharap, Bupati Sumenep untuk berlaku adil dalam mengambil kebijakan, biar kebijakan yang diambilnya tidak merugikan dan melukai hati masyarakat yang dipimpinya.
” Artinya jargon melayani harus relevan dengan fakta di lapangan,” imbuhnya.
Farid mendesak Pemekb Sumenep untuk segera mencarikan solusi yang manusiawi perihal para PKL yang berjualan di sepanjang Jln. Diponegoro tersebut. Karena PKL juga manusia yang harus dimanusiakan oleh Pemerintah dalam hal ini Bapak Bupati.
Bahkan apabila dalam waktu 10 hari kedepam masih terus ada pembiaran dan tidak ada solusi dalam waktu, pihaknya akan membuat selebaran yang berisikan PKL Bangkal/Giling diperbolehkan kembali berjualan di TB dan di sepanjang Jalan Diponegoro. Biar dijadikan icon saja seperti Kabupaten yang lain, tapi tentu Perdanya harus direvisi.
” Jika tetap seperti ini bisa disimpulkan, Bupati dan Kasatpol PP melanggar produknya sendiri. Karena Perda itu produknya pemerintah daerah. Ya para wakil rakyat pun jangan diam, biar tidak terkesan cuci tangan. Namun yang paling aneh dan lucu, Satpol PP atau Kasatpol PP-nya kemana?” tandasnya.
Di lain sisi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep, Ach. Laily Maulidi, saat dikonfirmasi oleh wartawan menyampaikan, kebijakan sementara dari tim penataan PKL menempatkan para PKL di jln diponegoro di satu sisi sebelah selatan jalan dan untuk parkir kendaraan di sebelah utara.
” Coba untuk konfirmasi lebih lanjut ke Diskoperindag selaku leading sector penataan PKL,” singkatnya.