Sumenep | forumkota.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kangayan, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum setempat, Selasa 04 Januari 2022.
Kali ini, Polsek Kangayan meringkus seorang pemuda yang menjadi budak Narkotika jenis Sabu di sebuah Gardu pojok timur lapangan sepak bola torjek, di Dusun Aeng lombi, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Selasa 04 Januari 2022, sekira pukul 00.45 wib.
Penangkapan terhadap pemuda yang diketahui bernama GHOFILUN bin MISARI, warga Desa Kangayan, Kecamatan setempat itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Kangayan IPDA, Miftahol Rahman. S.H., M.H.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka :
– 1 (satu) poket plastik kecil berisi serbuk putih diduga sabu berat kotor 0,26 gram.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP, Widiarti. S.H., menyampaikan, kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal dari Kapolsek Kangayan bersama Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Kangayan tepatnya di sebuah gardu di sebelah timur lapangan sepak bola di Desa Torjek, Kecamatan Kangayan sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu oleh beberapa pemuda.
“Kemudian Kapolsek Kangayan, IPDA, Miftahol Rahman. S.H., M.H.,bersama PS. Kanit reskrim Aiptu, Santoso, PS. Kanit Intelkam Aipda, Niko Sutikno. S.H, Bripda, Sahrul Isni, Kepala Dusun Aeng lombi, dan Kadus Setamber Desa Torjek melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut,” kata AKP, Widiarti. S.H., melalui pesan rilisnya, Selasa (04-01/2022).
Kemudian pada hari Selasa tgl 04 Januari 2021 sekira pukul 00.45 Wib, lanjut Widi, petugas melihat seorang laki-laki bersama denagn seorang perempuan di sebuah gardu tersebut. Dan petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan disaku bagian belakang tersangka 1 poket plastik kecil berisi serbuk kecil diduga sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0.26 gram,” ujarnya.
Dikatakan Widi, hasil interogasi terhadap tersangka barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka GHOFILUN berikut barang buktinya dibawa ke Polsek kangayan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya.