Berita

Royal Pabian Tanpa AMDAL? Jawaban Enteng Kadis DPMPTSP Bikin Geger

309
×

Royal Pabian Tanpa AMDAL? Jawaban Enteng Kadis DPMPTSP Bikin Geger

Sebarkan artikel ini

Proyek Royal Tanpa Amdal di Pabian Sumenep

Royal Pabian Tanpa AMDAL? Jawaban Enteng Kadis DPMPTSP Bikin Geger
foto praktisi hukum sayful bahri SH.dan foto lokasi pembangunan yang tanpa amdal

SUMENEP | Forumkota.com – Kontroversi pembangunan perumahan Royal Pabian kembali mengemuka. Bukan soal fisik proyeknya, melainkan pernyataan mengejutkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM. Saat ditanya wartawan mengenai izin lingkungan yang disebut-sebut belum terbit, ia justru menjawab enteng melalui pesan WhatsApp: “Boleh, kan berproses.”

Pernyataan tersebut sontak menuai protes dan dianggap menyesatkan oleh banyak pihak. Praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Sayful Bahri, SH, menilai sikap pejabat itu berpotensi memberi legitimasi pada proyek yang diduga belum sesuai aturan.

“Pembangunan yang wajib memiliki AMDAL tidak boleh berjalan tanpa izin yang lengkap. Jika tetap dilakukan, itu jelas melanggar hukum dan ilegal,” tegas Sayful, Senin (1/9/2025).

Lebih lanjut, Sayful menilai pernyataan pejabat daerah yang terkesan membiarkan pelanggaran aturan sangat berbahaya. Ia mengingatkan, pembangunan tanpa analisis dampak lingkungan dapat memicu masalah serius seperti banjir, pencemaran, kelangkaan air, hingga kerusakan ekosistem.

“Bagaimana proyek bisa berjalan jika analisa kemungkinan buruk belum ada? Itu bentuk ketidakpahaman, atau bisa jadi pejabatnya memang tidak kompeten. Bisa saja ini karena salahnya Bupati menempatkan orang yang tidak tepat di posisi strategis,” ujarnya lantang.

Ia juga menegaskan agar pernyataan Kadis DPMPTSP segera diluruskan, serta meminta pemerintah daerah lebih tegas dalam menegakkan aturan perizinan lingkungan.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena kelalaian dan kesalahan dalam proses perizinan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi menyangkut lingkungan dan kepentingan publik,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Hasinuddin Firdaus, telah menegaskan bahwa pembangunan perumahan Royal Pabian memang belum melakukan pengajuan dokumen izin lingkungan.

“Belum itu masih, belum ada masuk ke kita (DLH), jadi belum dilakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” jelas Hasinuddin, Sabtu (30/8/2025).

Menurutnya, untuk proses izin lingkungan seharusnya pihak pengembang menyusun dokumen resmi yang kemudian diajukan ke DLH untuk pembahasan lebih lanjut.

“Karena memang izin lingkungannya masih belum terbit, seharusnya tidak boleh melakukan aktivitas di lapangan. Kalau secara dokumen lingkungan belum ada, maka itu termasuk pelanggaran,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan