Satpol PP Melempem? Penertiban Tambak Udang Ilegal di Sumenep Masih Wacana

Satpol PP Sumenep Melempem? Penertiban Tambak Udang Masih Wacana
Kantor Lama Satuan Polisi Pamong Praja Sumenep

Sumenep | forumkota.com – Pernyataan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH., MH., yang akan menertibkan tambak udang ilegal semakin hangat diperbincangkan oleh masyarakat dari berbagai kalangan.

Banyak pihak yang mengapreasi niat mulia Bupati Sumenep tersebut. Namun ada juga yang menilai jika penertiban tambak udang ilegal yang sudah lama menjamur di Bumi Arya Wiraraja ini sulit untuk terealisasi.

Bahkan publik menilai penertiban tambak udang yang bermasalah di Kota Keris hingga saat ini masih sebatas wacana saja.

Hal tersebut lantaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep yang mempunyai kewenangan penuh melakukan penertiban tambak udang ilegal, hingga saat ini masih terkesan melempem dan belum menunjukkan tanda-tanda akan mewujudkan niat Bupati Sumenep tersebut.

Terbukti, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Ach. Laily Maulidi, saat ditemui oleh beberapa wartawan di ruang kerjanya mengaku masih belum mendalami persoalan tambak udang ilegal di Kota Keris ini.

Bahkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan ESDA Setkab Sumenep itu justru menyuruh wartawan menanyakan permasalahan penertiban tambak udang ilegal kepada bawahannya.

“Ke Kabid Penegak Perda mas. Karena saya masih belum mendalami hal itu, kan masih seminggu menjabat Kasatpol PP,” kata Laily, sembari tersenyum, Kamis (24 April 2022).

Disinggung tentang komitment Bupati Sumenep yang akan menertibkan tambak yang bermasalah (ilegal)? Pihaknya mengatakan akan melibatkan tim dari Perizinan.

“Kalau masalah penertiban itu, kita tetap bersama tim. Meskipun berkas itu diserahkan kepada kami, tapi ketika turun ke bawah kami tetap bersama tim yakni tim penertiban perizinan,” ujarnya

Saat kembali ditanya apakah tambak-tambak ilegal yang berada di Sumenep sudah diberi teguran atau surat peringatan(SP)? Pihaknya terkesan kelimpungan menjawan pertanyaan wartawan.

“Kan masih seminggu mas. Satu-satu nanti saya masuk kesana.” tukasnya dengan nada singkat

Sementara sampai berita ini dinaikkan, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol-PP Sumenep, Nurus Dahri, belum dapat dimintai keterangan oleh wartawan. Sebab, saat hendak dikonfirmasi oleh sejumlah insan pers yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep telah mengantongi data tambak udang yang legal dan ilegal yang berada di bumi Arya Wiraraja ini.

Hal itu terkuak berdasarkan pengakuan dari Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, menyampaikan jika pihaknya telah memberikan data tambak-tambak udang yang legal dan ilegal kepada Satpol PP Sumenep.

“Tentunya kita komitmen terhadap kebijakan pemerintah daerah, dan data-datanya sudah kami berikan ke pihak penegak Perda (Satpol PP-red) yang selanjutnya merupakan wewenangnya,” ujar Rahman Riadi, Selasa(12 April 2022).

Lebih lanjut mantan Kepala BPBD Sumenep memaparkan jika dirinya tidak mengetahui secara detail data tambak udang yang sudah legal tersebut apakah tambak udang rakyat atau tambak milik pengusaha.

“Kami tidak tahu secara detail, apakah itu tambak rakyat, tambak binaan ataupun tambak dari pengusaha. Intinya yang kami sampaikan yang berizin dan tidak berizin,” tambahnya.

Dikatakan Rahman Riadi, tambak udang di Kabupaten Sumenep yang telah legal (berizin) hanya berjumlah 26 tambak.

“Pastinya usaha tambak udang ini harus mengantongi izin UKL/UPL, AMDAL, Pengolahan Limbah dan lainnya. Dan saat ini yang berizin berjumlah 26,” imbuhnya.

Disinggung apakah selama ini pihaknya aktif melakukan sosialisasi kepada pemilik tambak-tambak yang dinilai tak berizin? Dia menegaskan jika DPMPTSP Sumenep masih aktif melakukan sosialisasi tentang pentingnya izin usaha.

“Tentunya mas, kami selama ini aktif melakukan sosialisasi ke pihak tambak tentang pentingnya izin,” tutupnya. (Tim/Ndr)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan