SUMENEP | Forumkota.com – Perihal oknum pegawai Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep yang diduga nekat merangkap jabatan (double job) sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) selama dua tahun lebih rupanya mulai merembet ke Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Keris Sumenep.
Pasalnya, BKPSDM Sumenep disebut telah melakukan penarikan SK milik M yang sudah turun ke Kecamatan Guluk-Guluk pada tahun 2020 silam.
- Baca Juga: Blunder, Eks Camat Sebut BKPSDM Soal Kasus Dugaan Doubel Job Oknum Staff Kecamatan Guluk-Guluk
“Ceritanya begini. Dulu turun SK bahwa M itu dimutasi ke Kecamatan Guluk-Guluk. Tapi lama kelamaan SK itu ditarik lagi oleh BKD Sumenep,” kata eks Camat Guluk-Guluk, Syamsuri, Kamis (02/06) melalui via telephone genggamnya.
Tak hanya itu saja, BKPSDM Sumenep disinyalir menempatkan M di Kecamatan Guluk-Guluk berdasarkan request atau pesanan dari M dan Syamsuri selaku mantan Camat Guluk-Guluk.
Pasalnya, dalam kurun waktu 1 bulan M dimutasi dua kali. Pertama M dimutasi ke Kecamatan Pragaan. Dan yang terakhir ke Kecamatan Guluk-Guluk.
“Itu awalnya SK yang turun M dimutasi ke Pragaan sebagai staf pengadministrasian kependudukan. Tapi M itu mintanya dipindah ke Guluk-Guluk, dibantulah oleh Pak Syamsuri ke BKD Sumenep. Sehingga SK terakhir yang turun itu M ke Kecamatan Guluk-Guluk,” ujar sumber.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, Abdul Madjid, S.Sos., M.Si., selaku Kepala BKPSDM Sumenep masih bungkam dengan pernyataan dari eks Camat Guluk-Guluk.
Terbukti, saat dikonfirmasi melalui aplikasi watshapnya, pada hari Minggu siang (05/06) yang bersangkutan tidak merespon chat dari awak media.
Untuk diketahui bersama, sejak tahun 2020 silam, Pemkab Sumenep telah resmi menugaskan saudara M di Kecamatan Guluk-Guluk.
Menurut sumber media forumkota.com, sebelum M diangkat sebagai PNS, yang bersangkutan memang sudah menjabat sebagai Sekdes di desanya.
Namun, pasca diangkat sebagai PNS, M ini ditugaskan oleh Pemkab Sumenep dimutasi Kecamatan Pragaan. Setelah itu dimutasi ke Kecamatan Guluk-Guluk.
“Meski sudah bertugas sebagai staf di Kantor Kecamatan, hingga saat ini M masih aktif sebagai Sekdes. Dan hal itu dibenarkan oleh Kades di Desanya,” ujar sumber, Senin (30/05).
Sementara Camat Guluk-Guluk, Moh. Rho’is saat dikonfirmasi oleh wartawan tidak menampik jika M tersebut memang merupakan salah satu PNS yang bertugas di Kantor Kecamatan Guluk-Guluk.
“Setiap hari dia absen di Kecamatan. Tapi sekarang dia lagi mengajukan permohonan kepada Pemkab Sumenep untuk dipindah tugaskan sebagai Sekdes di Desanya,” kata Camat Guluk- Guluk, Senin (30/05) melalui panggilan aplikasi watshap.
Disinggung, kenapa selama dua tahun terakhir di Desanya M itu bisa mencairkan DD/ADD tahun 2021-2022? Padahal Sekdesnya merupakan staf Kecamatan, dimana hal tersebut berpotensi menyalahi regulasi?
Camat yang akrab disapa Rho’is itu berdalih jika dirinya menjabat sebagai Camat Guluk-Guluk pada akhir tahun 2021. Dimana DD/ADD di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk sudah dicairkan semua.
“Saya menjabat sebagai Camat Guluk-Guluk akhit tahun 2021, DD/ADD seluruh desa di guluk-guluk sudah dicairkan semua. Dan saya tidak tahu menahu soal itu,” ujarnya.
Ditegaskan oleh Rho’is bahwa pada tahun 2021 dirinya hanya mengawal monitoring Kontesatasi Pilkades di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk.
Sementara untuk tahun 2022, kata dia, pencairan DD/ADD sudah tanpa melalui Kecamatan dalam artian tidak perlu rekomendasi dari pihak Kecamatan.
“Untuk pencairan DD/ADD di tahun-tahun sebelumnya itu bukan di era saya, tapi di era sebelumnya. Jadi saya ini cuman dapat ruwetnya,” tukas dia.
Sementara sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan secara resmi dari saudara M. Karena awak media masih mencari akses untuk dapat melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan.