SUMENEP | Forumkota.com – Sikap eks Kepala PT. Pos Indonesia Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep yang terkesan enggan memberikan penjelasan terhadap publik soal kasus dugaan penggelapan dana bantuan pangan non tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2022 mendapat sorotan tajam dari salah satu aktivis senior di kabupaten berlambang kuda terbang ini.
Pasalnya, apa yang disampaikan eks Kepala PT. Pos Pasongsongan terhadap awak media ini beberapa hari yang lalu dinilai ingin bersembunyi diketiak atasannya, dalam hal ini Kepala PT. Pos Cabang Sumenep.
Ketua Umum LSM Garis Nur Hasan menyampaikan, kasus dugaan penggelapan dana BPNT yang menjadi hak 5 orang warga Desa Padangdangan tersebut diduga telah terstruktur dan sistematis.
” Berdasarkan bukti yang ada, oknum petugas PT. Pos Pasongsongan ini menyalurkan dana BPNT tersebut kepada orang lain di luar kantor PT. Pos dan Balai Desa,” ujarnya.
Sehingga, kata warga Desa Padangdangan itu, dugaan kongkalikong antara pihak PT. Pos Pasongsongan dan Pemerintah Desa Padangdangan dalam kasus ini sudah sangat jelas.
” Apalagi salah satu yang mencairkan dana BPNT yang menjadi hak 5 orang warga Padangdangan ini adalah anak dari Kepala Desa Padangdangan sendiri,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, apa yang disampaikan oleh Muhammad Danafia (mantan Kepala PT. Pos Pasongsongan-red) bahwa yang berhak menjelaskan kasus ini adalah PT Pos Indonesia Cabang Sumenep sangatlah tidak logis. Karena menurutnya, kasus dugaan penggelapan ini adalah tanggung jawab penuh yang bersangkutan.
” Jadi kalau saya menilai Muhammad Danafia ini ingin bersembunyi diketiak atasannya,” jelasnya.
Nur Hasan berharap penyidik satreskrim Polres Sumenep mengusut tuntas kasus penggelapan ini. Karena yang menjadi korban dalam kasus ini adalah masyarakat kecil yang memang butuh perhatian dari pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, eks Kepala PT. Pis Pasongsongan terkesan melempar tanggung jawab soal kasus dugaan penggelapan dana BPNT yang menjadi hak sejumlah warga Desa Padangdangan.
Pasalnya, Muhammad Danafia menyebut jika dirinya tidak bisa menjelaskan kasus tersebut karena sudah ditangani oleh PT. Pos Cabang Sumenep.
Padahal yang bersangkutan merupakan penanggung jawab penyaluran BPNT tahap pertama tahun 2022 di Kecamatan Pasongsongan.
” Manabi geneka kaule tak bisa ajeweb pak ( soal itu saya tidak bisa menjawab pak),” ujarnya kepada pewarta, Senin (27/06) melalui sambungan telephone selulernya.
Muhamma Danafi berdalih dirinya tidak berhak menjawab masalah kasus dugaan penggelapan bantuan BPNT tersebut.
Alasannya, karena kasus tersebut sudah ditangani oleh PT. Pos Indonesia Cabang Sumenep.
” Yang berhak menjawab PT. Pos Indonesia Kabupaten Sumenep pak. Karena sudah ditangani PT Pos Sumenep. Mohon ma’af pak tak bisa menjawab,” jelasnya.