SUMENEP | Forumkota.com – Polemik pemberitaan terkait penanganan kasus pencurian sepeda motor oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep, Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn., memantik reaksi dari kalangan praktisi hukum. Zubairi, S.H., menyayangkan narasi sejumlah media yang dinilainya tidak berimbang dan berpotensi mencoreng asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa pernyataan Aiptu Asmuni soal status DPO atas nama terduga Rama adalah penjelasan prosedural yang sah dan bukan bentuk pengelakan tanggung jawab.
Zubairi menegaskan bahwa pernyataan Aiptu Asmuni yang menyebutkan bahwa Rama telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), merupakan bagian dari penjelasan prosedural yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai DPO, maka itu berarti proses penyidikan terhadapnya tetap berjalan dan statusnya belum dihentikan. Tidak diproses hukum itu berbeda dengan sedang dalam pengejaran. Ini dua hal yang harus dibedakan,” terang Zubairi, S.H., Jumaat (01/08/2025).
Menurutnya, pemberitaan dari media tertentu yang menyebutkan Kanit Pidum ‘lempar tanggung jawab’ tidak mencerminkan etika jurnalistik yang mengedepankan konfirmasi berimbang sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma hukum, norma kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.
“Jangan sampai media justru menjadi alat tekanan publik yang menghukum seseorang secara sosial tanpa dasar hukum yang kuat. Kanit Pidum menjabat setelah proses awal penyidikan berlangsung, dan beliau menyampaikan hal itu secara terbuka. Ini menunjukkan transparansi, bukan pengelakan,” tegas Zubairi.
Lebih lanjut, Zubairi juga menyoroti tudingan adanya “uang pengondisian” yang disebut dalam berita tersebut. Menurutnya, tuduhan seperti itu tidak bisa sekadar dijadikan konsumsi opini publik tanpa adanya laporan resmi dan pembuktian hukum.
Ia menambahkan bahwa penyebutan nama seseorang sebagai tersangka atau DPO dalam sistem internal Polri tidak serta-merta harus diumumkan ke publik kecuali dalam kondisi yang sudah memenuhi syarat penyidikan terbuka. Hal ini sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.
Zubairi mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan semua proses kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Ia juga meminta media agar tidak menyajikan informasi yang bersifat tendensius dan tidak akurat.
“Biarkan hukum yang bicara. Aparat penegak hukum kita sudah bekerja sesuai dengan SOP. Kalau ada dugaan pelanggaran, ada salurannya. Jangan menghakimi hanya karena opini,” pungkas Zubairi.

 
							









