Sumenep forumkota.com| Delapan kalinya, Kabupaten Sumenep berhasil meraih opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Capaian itu diungkapkan Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim saat menyampaikan nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Selasa (20/5/2025).
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD itu dipimpin langsung Ketua DPRD Zainal Arifin, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan fraksi dan komisi, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep.
KH. Imam Hasyim menjelaskan bahwa penyampaian nota pertanggungjawaban ini merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Raperda ini, kata dia, wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Nota penjelasan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD yang dilandaskan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” tegas Wabup KH. Imam Hasyim.
Pelaksanaan APBD 2024, menurutnya, disusun dan dijalankan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumenep Tahun 2021–2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, serta Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang APBD dan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD.
BPK RI, lanjut KH. Imam Hasyim, telah melakukan audit menyeluruh atas LKPD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024, yang terdiri dari tujuh komponen utama: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ujarnya.
KH. Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemkab Sumenep, DPRD, serta stakeholder yang telah bekerja keras dan bersinergi dalam tata kelola keuangan daerah, sehingga mampu mempertahankan opini WTP secara konsisten selama delapan tahun berturut-turut.
“Alhamdulillah, atas perkenan Allah SWT dan kerja sama semua pihak, Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI untuk yang kedelapan kalinya secara berturut-turut,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan bahwa capaian tersebut bukan semata-mata prestasi, melainkan sebuah keharusan.
“Opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan amanah. Ini menjadi cambuk bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan APBD, demi memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas KH. Imam Hasyim.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut dalam agenda pembahasan bersama komisi-komisi.
Penulis Bas