SUMENEP | Forumkota.com – Pernyataan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (TTP3) Sumenep terkait polemik keberadaan ratusan tambak udang ilegal yang menggurita di Kabupaten Sumenep dinilai absurd.
Sebab, tim lintas sektoral yang terdiri dari beberapa OPD tekhnis ini menyebut langkah penutupan terhadap ratusan tambak udang ilegal di Kabupaten Sumenep tersebut belum tentu dapat menyelesaikan masalah
Padahal praktik menyimpang dari regulasi ini memiliki dampak buruk yang sangat luar biasa terhadap ekosistem dan lingkungan setempat.
Hal itu lantaran ratusan ton limbah tambak udang ilegal yang terbuang ke semenanjung area pantai di Sumenep tentu menjadi masalah ekologi serius.
Karena ratusan tambak tak berijin itu tidak memiliki managemen pengelolaan udang budidaya yang sustainable terhadap lingkungan.
Sehingga, pernyataan dari TTP3 Sumenep tersebut dinilai hanya sebuah alibi yang diduga bertujuan untuk melindungi keberadaan ratusan usaha tambak ilegal tersebut.
Pasalnya, salah satu OPD tekhnis yang tergabung dalam TTP3, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep diketahui menyalurkan bantuan bibit udang kepada tambak udang yang diduga ilegal di Sumenep.
Hal itu terkuak pada saat TTP3 Sumenep menggelar audiensi dengan Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) di Kantor Pemkab Sumenep.
Acara audiensi tersebut dihadiri oleh seluruh OPD tekhnis yang tergabung dalam TTP3, yakni DPMPTSP dan Naker, DLH, Dinas Kelauatan dan Perikanan serta Satpol PP Sumemep.
Kheru Ahmadi, selaku utusan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sumenep menyampaikan jika di instansinya memang ada program bantuan bibit udang terhadap kelompok budidaya ikan di Sumenep.
” Memang ada bantuan bibit dari pemerintah pusat kepada petambak-petambak rakyat yang berskala kecil,” ujarnya
Bahkan kheru biasa dikenal juga mengakui bahwa 80 persen dari 700 lebih tambak ilegal di Sumenep merupakan binaan instansinya.
” Memang binaan kami adalah pembudidaya tambak, baik dari yang skala kecil sampai skala besar. Dan saat ini kami sudah melakukan pendataan tambak udang,” ujar Kheru
” Kami juga melakukan pembinaan secara tekhnis sesuai dengan kewenangan kami tentang budidaya udang dan ikan dengan baik. Karena kami punya penyuluh-penyuluh perikanan,” tambahnya.
Kata Kheru, Dinas Kelauatan dan Perikanan Sumenep juga telah melakukan sosialisasi kepada petambak terkait tentang pentingnya IPAL.
” Dan kita terus menerus mendorong supaya petambak udang ini untuk segera mengurus izin sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.
Saat disinggung apakah tambak-tambak ilegal baik yang bersakala kecil yang ada di bawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumenep juga harus dilegkapi dengan dokumen usaha atau izin?
Iabmengatakan tetap harus berizin. Namun kata Kheru tambak-tambak udang tak berizin yang berskala kecil di Kabupaten Sumenep tidak dapat diperlakukan seperti tambak-tambak udang berskala besar. Karena menurutnya hal tersebut akan terlalu membebani para petambak udang berskala kecil.
” Terkait tambak-tambak udang berskala kecil ini memang ada pemberitahuan ke Dinas Perikanan tapi bukan berarti tanpa melakukan upaya-upaya pengendalian lingkungan. Tapi tetap kita dorong untuk mengurus surat izin lingkungan,” ngakunya.
Di tempat yang sama, Holidi selaku Koordinator Bidang Investigasi LBH FORpKOT Sumenep menilai jika Dinas Kelautan dan Perikanan asal comot dalam merealisasikan bantuan bibit tambak udang.
Karena kata Holidi, Dinas Perikanan Sumenep menyalurkan bantuan bibit udang tersebut kepada pelaku tambak udang yang tidak regulatif (ilegal).
Bahkan mantan aktivis PMII Kota Gerbang Salam itu juga menyebut bahwa Pemkab Sumenep selama ini tidak mampu mengatasi keberadaan tambak udang yang bermasalah.
” Dengan adanya tambak udang ilegal yang mencapai 700 lebih ini merupakan salah satu bukti jika Pemkab Sumenep lalai dalam mengawasi usaha tambak udang,” jelasnya.
Pria kelahiran Kecamatan Guluk-Guluk ini tak segan-segan menyemprot kinerja dari TTP3 Sumenep yang terkesan muter-muter dalam menindak lanjuti masalah tambak-tambak ilegal di Sumenep.
” Terbentuknya TTP3 ini pun juga tidak jelas arah Pemkab Sumenep dalam mengatasi tambak udang bermasalah. Karena menghadapi para petambak yang sudah jelas melanggar hukum malah beralasan takut dituntut,” tegasnya.
Baca Juga:Â Â Berdalih Para Petambak Takut Kelaparan, TTP3 Sumenep Enggan Tutup Tambak Udang Ilegal Walau Hanya 1 Bulan
 Baca Juga: Parah! Mayoritas Tambak Udang Ilegal di Sumenep Binaan Dari Dinas Kelautan dan Perikanan
 Baca Juga: Didesak Tertibkan Ratusan Tambak Udang Ilegal, TTP3 Sumenep Ngaku Kasihan Terhadap Petambak