Sumenep | forumkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, rupanya tak main-main untuk melakukan penertiban perusahaan tambak udang ilegal yang telah menjamur di Kota Keris.
Terbukti, saat ini Pemkab Sumenep di bawah kepemimpinan Bupati Ach. Fauzi, SH., MH., telah membentuk tim penanganan perusahaan tambak udang yang dinilai masih belum mengantongi izin resmi.
Baca Juga: Pansus DPRD Rekomendasikan Tambak Udang Ilegal di Sumenep Ditertibkan, Apa Kabar Satpol PP?
Bahkan tim penanganan tambak udang yang dikomandani oleh Moh. Ramli tersebut dalam waktu dekat ini akan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban tambak-tambak udang ilegal yang ada di Bumi Arya Wiraraja ini.
Moh. Ramli, selaku ketua tim penanganan perusahaan tambak udang mengatakan, bahwa tim yang melibatkan berbagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Teknis di bawah naungan Pemkab Sumenep ini mempunyai tiga Tusi utama yakni Tugas dan Fungsi di bidang Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban,”
“Di bidang pembinaan sudah kita lakukan. Pengawasan juga kita sudah lakukan, tinggal di bidang Penertiban,” ungkap Moh. Ramli Selasa (9/5) di Kantornya.
Baca Juga: Perihal Penertiban Tambak Udang Ilegal, DLH Nunggu Tim, Satpol PP Sumenep Masih Melempem?
Penertiban disini, kata Ramli sapaan akrabnya, tidak serta merta hanya untuk yang tidak mengantongi izin saja. Namun bagi perusahaan yang sudah mendapatkan izin pun tetap akan dilakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban.
“Hak itu untuk mengukur sejauh mana perusahaan tersebut menjalankan mekanisme izin yang telah dikeluarkan,” tambahnya.
Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep itu juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan memfokuskan terhadap perusahaan tambak udang yang tidak mengantongi izin terlebih dahulu.
Baca Juga: Satpol PP Melempem? Penertiban Tambak Udang Ilegal di Sumenep Masih Wacana
“Beberapa menit yang lalu kami sudah membahas melalui rapat internal tim. Dan dalam waktu dekat akan turun kelapangan. Ya, tidak akan lama lagi paling sekitar tiga hari lagi, secara bertahap dan tidak mungkin ratusan tambak akan diselesaikan dalam waktu yang sama,” ujarnya
Bahkan Ramli juga membeberkan bahwa di kabupaten ujung timur pulau Madura ini ada sekitar 700 lebih tambak udang ilegal. Sementara yang mengantongi izin (legal) hanya ada sekitar 26 tambak udang.
“Ada sekitar 700 lebih perusahaan Tambak udang lainnya masih belum mengantongi izin, ini yang akan kita lakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban,” jelasnya.
Saat disinggung apakah langkah yang ditempuh oleh Pemkab Sumenep ini didasari atas hasil rekomendasi dari Legislatif?
Moh. Ramli menuturkan bahwa hal tersebut merupakan referensi buat timnya. Dan segala masukan dari berbagai pihak tentunya merupakan motivasi bagi tim yang dipimpinnya tersebut.
“Pada akhirnya, kamipun butuh dukungan semua pihak. Segala masukan dari teman-teman LSM, Mahasiswa dan Wartawan adalah referensi dan motivasi bagi kami. Kami welcome ke semua pihak.” pungkasnya.