Tanggapi Langsung Atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Sumenep, Begini Jawaban Bupati Fauzi Soal 3 Rancangan Raperda

Tanggapi Langsung Atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Sumenep, Begini Jawaban Bupati Fauzi Soal 3 Rancangan Raperda
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH., MH

SUMENEP | Forumkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Sumenep terkait 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep.

Jawaban atas 3 Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH., MH., dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Sumenep, Kamis (16/03/2023).

Tanggapi Langsung Atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Sumenep, Begini Jawaban Bupati Fauzi Soal 3 Rancangan Raperda

Dalam menanggapi saran, imbauan, harapan dan masukan dari sejumlah fraksi di DPRD, yang diantaranya fraksi PKB, PPP, PDI-P, PAN, Partai Gerindra dan Fraksi Partai Nasdem Hanura Sejahtera tersebut Bupati Fauzi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan maksimal kepada masyarakat.

“Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah daerah, diharapkan bisa menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien berdasarkan kewenangan pemerintah daerah, serta berusaha mendorong kemudahan berusaha iklim investasi yang kondusif dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk masyarakat,” kata Bupati Fauzi, Kamis (16/03) di Graha Paripurna DPRD Sumenep.

Kata Ketua DPC PDI-P Kabupaten Sumenep itu menegaskan, bahwa evaluasi kelembagaan adalah sebagai upaya menata efektivitas dan optimalisasi proses birokrasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi.

” Pembagian tugas dan fungsi yang tepat diharapkan agar pemerintahan dapat dijalankan berdasarkan tanggung jawab dan fungsinya secara efektif dan sinergi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Pemecahan badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah, lanjut Politisi PDI-P itu, salah satu pertimbangannya adalah menekankan pada optimalisasi potensi pendapatan dan penataan efisiensi belanja, mulai dari proses perencanaan dan perhitungan proyeksi anggaran yang tepat dan sesuai dengan potensi daerah.

Selanjutnya, imbuh Bupati Fauzi, ihwal pengeluaran air limbah memerlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang pemerintah daerah, serta hak dan kewajiban masyarakat atau pelaku usaha diatur dalam sebuah regulasi.

” Sehingga pengelolaan air daerah dapat dikelola secara profesional, efektif dan efisien,” imbuhnya.

Kata dia, pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran air, karena sarana prasarana tersebut salah satunya disediakan untuk sumber air limbah dari rumah tangga.

Hasil pengelolaan air limbah dari sarana dan prasarana pengendalian pencemaran air harus memenuhi baku mutu air limbah dan alokasi beban pencemaran air.

” Pemerintah daerah memerlukan peraturan sebagai basis regulasi dalam menyelesaikan persoalan air limbah domestik daerah,” tandasnya.

Untuk diketahui bersama, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep itu dipimpin langsung Ketua DPRD H. Abdul Hamid Ali Munir.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, anggota Forkopimda, Sekdakab Sumenep, Kepala OPD, Camat, BUMD, Tokoh Masyarakat, LSM dan Pers.

Tinggalkan Balasan