Forumkota.com | Sumenep – Kasus dugaan penganiayaan terhadap TB (inisial) warga Desa Talaga, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Guluk-Guluk, yang dilaporkan ke Paminal Polres Sumenep, pada tanggal 25 Oktober 2021 yang lalu, nampaknya sudah mulai menemukan kepastian hukum.
Pasalnya, unit Paminal Polres Sumenep telah melimpahkan kasus dugaan penganiayaan bersama-sama tersebut ke unit Provos Sipropam Polres setempat.
Menurut kuasa hukum korban, Herman Wahyudi. SH., berdasarkan SP2HP yang dikirimkan oleh unit Paminal Polres Sumenep, tanggal 1 Desember 2021 memberitahukan, bahwa laporan pengaduan kliennya atas kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Polsek Guluk-Guluk berinisial H bersama satu anggota lainnya telah selesai dilakukan serangkaian penyelidikan oleh unit Paminal Sipropam Polres Sumenep.
” Dari hasil penyelidikan tersebut disimpulkan, bahwa terlapor terbukti patut diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1 huruf (C), Perkap nomor 14 tahun 2011. Sehingga kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke unit Provos Sipropam Polres Sumenep,” kata Herman Wahyudi. SH., kepada awak media, Rabu (01-12-2021) di kota Sumenep.
Ketua LBH FORpKOT Sumenep itu sangat mengapresiasi atas kinerja unit Paminal Polres Sumenep karena telah sigap dalam menindak lanjuti laporan kliennya.
” Dengan dilimpahkannya kasus tersebut ke Provos Sipropam Polres Sumenep, maka laporan pengaduan klien kami beberapa bulan yang lalu mulai menemukan kepastian hukum. Dan kami akan tetap terus mengawal perkara tersebut sampai mendapat putusan pelanggaran Etik,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan tersebut bermula saat korban bersama temannya (satu rombongan-red) menaiki mobil pick up, pada Selasa 28 September 2021 yang lalu.
Lalu, sekira pukul 10.00 Wib. Korban yang hendak mencari barang rongsokan ke Kabupaten Sampang, melintas di Kecamatan Guluk – guluk.
Namun karena di daerah tersebut saat itu sedang ada operasi yustisi vaksin, maka korban diberhentikan oleh petugas (yang selanjutnya diduga pelaku-red) dan ditanyai tentang kartu vaksin.
Korban yang lupa tidak membawa kartu vaksin, menunjukkan SMS telah divaksin yang ada di handphonnya.
Namun pelaku justru naik pitam dan menyangka korban menantangnya.
Selanjutnya korban diseret keluar dari mobil dibantu teman pelaku yang berbadan gemuk serta mengenakan jaket berwarna merah saat itu dan langsung dipukul secara membabi buta.
Tidak berhenti sampai disitu saja, korban yang sedang kesakitan masih ditendangi serta diinjak – injak disekujur tubuhnya, bahkan kepala korban juga dibenturkan ke spanten mobil pick-up.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bengkak pada alis kananya, serta pada betis kirinya. Selain itu korban juga mengalami lebam/benjol di dahi sebelah kirinya. @Bas/Red)