Berita  

1 Pekan Polres Sumenep Meringkus 4 Orang Budak Sabu-Sabu, 2 Diantaranya Asal Pamekasan

1 Pekan Polres Sumenep Meringkus 4 Orang Budak Sabu-Sabu, 2 Diantaranya Asal Pamekasan
Sabu-Sabu Yang Disita Polisi

SUMENEP | Forumkota.com – Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur saat ini cukup masif.

Terbukti, dalam satu pekan ini jajaran kepolisian resort (Polres) Sumenep berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dan menringkus 4 orang budak sabu-sabu.

Pada hari Kamis tanggal 9 juni 2022 kemarin, anggota kepolisian sektor (Polsek) Saronggi berhasil meringkus Andika Rahman, budak sabu-sabu asal Desa Talang, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.

Andika Rahman diringkus polisi lantaran hendak melakukan transaksi sabu-sabu di Poskamling Dusun Semtani, Desa Juluk Kecamatan setempat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita dua poket sabu-sabu seberat 0,36 gram dan 0,45 gram.

Di hari yang sama, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumemep juga berhasil meringkus 2 orang budak sabu-sabudi Desa Essang, Kecamatan Talango, Sumenep.

2 orang budak sabu-sabu tersebut diketahui bernama Andriyanto, warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget dan Ahmali warga Desa Essang, Kecamatan Talango.

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 2 poket sabu-sabu dengan berat 0,22 gram dan 0,63 gram.

Terbaru, pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022, sekira pukul 14.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep kembali meringkus 2 orang asal Kabupaten Pamekasan yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kosong, di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Kedua budak sabu-sabu tersebut diketahui bernama Nurul Hidayat 23 tahun dan Salehuddin 36 tahun, asal Desa Kapong Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Barang Bukti yang berhasil disita dari ke dua tersangka berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 9,74 gram. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru bersilikon. 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam bersilikon.1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna ungu kombinasi hitam No.Pol : M-3707-A.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, SH., mengatakan peangkapan terhadap 2 orang asal Kota Gerbang Salam tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa terlapor dari daerah Batumarmar, Pamekasan akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

” Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di sebuah rumah kosong di Desa Matanair dan akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu,” ujar AKP Widiarti, SH., Minggu (12/6).

Selanjutnya, kata AKP Widi, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap kedua terlapor yang mengaku bernama NURUL HIDAYAT dan SALEHUDDIN.

” Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya dilantai berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 9,74 gram,” tambahnya.

Setelah ditunjukkan, imbuh Widi, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, 2 orang asal pamekasan tersebut terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

” Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” tukas Widi.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan