1 Tahun di PHP, Puluhan Petani Garam Seruduk Kantor PT Garam Kalianget

1 Tahun di PHP, Puluhan Petani Garam Seruduk Kantor PT Garam Kalianget
Puluhan Eks Pemilik Lahan Saat Menyampaikan Aspirasi di Depan Kantor Pusat PT Garam Kalianget

SUMENEP | Forumkota.com – Puluhan petani garam dari Desa Karanganyar dan Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, yang tergabung dari Himpunan Eks Pemilik Lahan Garam Menggugat (HELLAT) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PT Garam Kalianget, Kamis (08/06).

Aksi unjuk rasa tersebut merupakan puncak dari kejengkelan para petani garam yangmana selama satu tahun terakhir ini PT Garam hanya memberikan harapan palsu (PHP) untuk segera menyelesaikan carut marutnya pembagian hak garap atas ratusan hektare lahan garam yang tertuang dalam dokumen nomor 1222 tahun 1975.

1 Tahun di PHP, Puluhan Petani Garam Seruduk Kantor PT Garam Kalianget

Kedatangan para demonstran tidak lain untuk menuntut hak garap atas lahan yang dijanjikan kepada eks pemilik sesuai komitmen 1222.

Kuasa Hukum HELLAT, Zubairi mengatakan, ihwal polemik ini muncul sejak terbit surat yang memuat komitmen pada tahun 1975 silam.

Disebutkan dalam poin kedua bahwa eks pemilik lahan garam diberikan hak dan kewenangan untuk menggarap lahannya sebelum proyek modernisasi terlaksana.

Faktanya, hingga saat ini proyek modernisasi itu masih belum dilaksanakan oleh perusahaan pelat merah yang berkantor di Jalan Raya Kalianget Sumenep.

“Tetapi lahan-lahan itu justru diambil alih oleh PT Garam secara sepihak dan diduga dialihkan kepada pihak yang lain,” ungkap Zubairi, saat dikonfirmasi sejumlah media, Kamis 8 Juni 2023.

Selain itu, PT Garam Kalianget juga melaporkan eks pemilik ke ranah hukum dengan tuduhan telah menyerobot lahan. Padahal, mereka masih punya hak terhadap lahan tersebut sesuai dengan komitmen 1222 itu.

“Mereka sudah bertahun-tahun menunggu dan mengadu ke PT Garam. Cuma iya dijanjikan saja gak dilaksanakan. Padahal PT Garam sudah tahu betul terkait komitmen 1222 itu,” tegasnya.

“Kami berharap ada jalan tengah sesuai dengan komitmen 1122. Kembalikan sesuai hak-hak eks para pemilik lahan ini,” imbuhnya.

Terpisah Humas PT Garam Kalianget, Miftahol Arifin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan rapat internal terkait dengan keluhan eks para pemilik lahan.

“Untuk persoalan ini, kami akan menganalisa, mereview dan memutuskan solusi yang tepat seperti apa nantinya. Jadi, kami positif menanggapi demo ini,” katanya.

Soal PT Garam melaporkan eks pemilik ke ranah hukum, lanjut Miftah, hal itu dilakukan sebagai bentuk legitimasi terhadap lahan saja. Lebih dari itu, pihaknya tidak bermaksud memenjarakan masyarakat petani garam di beberapa desa tersebut.

“Soal pelaporan ke ranah hukum sebenarnya kami hanya ingin menguatkan keputusan saja. Apakah mereka benar-benar eks pemilik lahan atau bukan. Itu saja,” jelasnya.

“Tidak ada niatan kami memenjarakan orang. Tapi kami ingin mendapatkan legitimasi atau keputusan hukum. Sehingga nanti apabila sudah memberikan keputusan kami tidak salah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan