Sumenep | Forumkota.com – Tiga tersangka kasus dugaan pungutal liar (pungli) pasar Lenteng hasil operasi tangkap tangan kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Ke-tiga tersangka tersebut langsung mengenakan baju orange usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam, yakni dari pukul 15.30 – 18.30 WIB di lantai 2 oleh tim penyidik Kejari Sumenep, Kamis (27/10/2022).
Dengan dikawal tim penyidik kejaksaan, ketiganya langsung turun dari lantai 2 Kejari Sumenep menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di depan pintu masuk Kejari Sumenep.
Beberapa anggota keluarga tersangka yang sedang menunggu di dekat mobil tahanan tak kuasa menahan air matanya pasca melihat para tersangka mengenakan rompi orange.
Tangis keluarganya pun pecah ketika para tersangka hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Saat ini para pelaku kejahatan dugaan tindak pidana pemerasan atau pungutan liar (Pungli) tersebut meringkuk di sel tahanan Rutan Kelas IIB Sumenep.
Ketiga tersangka yang ditahan masing masing inisial MRS sebagai PNS, sedang STN dan JHN sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) atau honorer.
Dari hasil OTT kepolisian, hasil dugaan pemerasan atau pungli pada pedagang kecil di los atau kios Pasar Lenteng saat itu mencapai Rp17 juta. Namun dari hasil pengembangan kasus ternyata uang pungli mencapai Rp40 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, tiga tersangka ditahan berdasarkan alasan objektif dan subjektif. Yakni Jaksa menemukan dua alat bukti berdasarkan pasal 12 huruf e UU No.20/2021 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Ketiga tersangka ini sudah terbukti terlibat dugaan kejahatan pungli atau pemerasan terhadap para pedagang los di Pasar Lenteng. Dengan alat bukti berupa uang Rp17 juta lebih yang ditahan dari tangan tersangka dan alat bukti lainnya” kata terang Trimo.
Pria asal Malang ini mengatakan ketiga tersangka dijerat dua pasal yakni pasal 12 huruf e UU No.20/2021 atas penyalahgunaan wewenang dan pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi atau secara bersama sama melakukan pemerasan atau pungli.
“Terkait kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam persidangan? Nanti lebih jelasnya akan dibuka semua oleh Jaksa di persidangan. Dalam persidangan akan diketahui apakah ada tersangka baru atau tidak?” tukasnya.
Dijelaskan, perbuatan tiga tersangka terjadi sejak bulan April 2020 hingga Juni 2020 dengan modus melakukan dugaan pemerasan atau pungli terhadap pedagang kecil di los atau kios Pasar Lenteng, dan puncak terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Juni 2020.
“Jadi perbuatan ketiga tersangka ini melakukan pungli atau pemerasan dilakukan sudah sejak April 2020 hingga Juni 2020. ” tukas Kajari,” jelas Kajari Sumenep ini.