OGAN KOMERING ULU | Forumkota.com – Oknum Anggota BPD Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), inisial N diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) bantuan UMKM dari Koramil Kecamatan Semidang Aji.
Kabar dugaan Pungli tersebut dikirimkan dalam pesan WhatsApp yang diterima oleh awak media, yang tidak diketahui siapa nama pengirimnya.
Informasi Pungli tersebut menyebar secara kilat dan menimbulkan beragam komentar di WhatsApp Grup. Saat dikonfirmasi, N membantah dirinya telah melakukan aksi pungutan liar bantuan UMKM dari Koramil setempat.
N mengaku dirinya tidak pernah meminta atau memotong uang bantuan UMKM Koramil yang diterima warganya. Namun N membenarkan dirinya menerima uang tanda terima kasih dari warga yang dibantu dirinya dalam mengurusi berkas pengajuan bantuan UMKM Koramil sebesar 50 ribu yang diberikan oleh warga secara cuma-cuma.
“Kalau saya minta 100 ribu itu tidak ada, itu bohong, dapat dari mana pesan wa ini. Tolong beri tahu siapa yang mengirimkannya. Kalau ada yang memberi Rp50 ribu sebagai tanda terima kasih karena kami telah membantu warga yang menerima seperti mau potokopi warna untuk berkas, memang ada yang memberi tapi kami tidak memaksa,” kata N yang didampingi suaminya, saat ditanya soal dugaan Pungli ini di rumahnya Rabu sore, 25/05/2022, kemarin.
N juga mengatakan dirinya tidak melakukan pemotongan atau memaksa warga memberikan sejumlah uang.
“Tidak benar. Saya tidak pernah minta dan maksa-maksa minta uang,” kata N dengan nada tinggi.
Pada saat wartawan hendak mewawancarai lebih lanjut, suami N melontarkan bahasa tidak elok dan mencoba mengusir awak media.
“Kalian ini LSM ya, saya sudah tahu maksud kalian, kalau memang benar katakanlah siapa yang mengirimkan pesan di WhatsApp itu, sekalipun kepala desa aku akan datangi rumahnya,” ujar suami N dengan muka memerah tanda marah.
Setelah dijelaskan kedatangan awak media ini untuk mengkonfirmasi terkait dugaan Pungli itu, akhirnya suami N meminta maaf dan memaklumi kedatangan wartawan.
“Ya saya tadi marah karena istri saya dituduh melakukan pungli memotong uang Rp100 ribu, terus saya tanya siapa orangnya yang mengirimkan WA kalian jawab tidak tahu, kan tidak mungkin pasti bohong kalian,” tambah suami N.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Padang Bindu Zulkarnain sangat menyayangkan adanya dugaan pungli tersebut. Menurut Zul, terlepas benar atau tidak informasi yang tersebar luas itu, dirinya selaku Kades berharap kepada semua aparatur desa termasuk BPD agar hati-hati.
“Kita turut prihatin atas dugaan pungli ini. Tentu ini harus kita jadikan pelajaran agar jangan sampai melakukan pungli,” tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum, Yodika Saputra mengatakan, oknum BPD Desa Padang Bindu yang diduga melakukan pemotongan bantuan UMKM secara sepihak tersebut di Desa Padang Bindu dapat dikategorikan sebagai pungli.
Yodika prihatin atas dugaan pungli yang dilakukan oknum anggota BPD tersebut.
“Pelaku pungli dapat dijerat Pasal 423 KUHP yah kalau ASN, informasinya yang bersangkutan oknum anggota BPD maka lebih arahnya kepada pemerasan yaitu pasal 368 KUHP. Biar lebih jelas, coba kita amati begini bunyinya Pasal 423 KUHP Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” jelas Yodika.
“Dan bunyi pasal 368 KUHP Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” imbuhnya.
Yodika menyarankan perbuatan oknum anggota BPD Desa Padang Bindu segera dilaporkan ke Satgas Saber Pungli, baik secara langsung atau secara daring melalui laman Satgas Saber Pungli dengan melampirkan bukti-bukti adanya pungli tersebut. Selain itu, lanjut Yodika, bisa melapor ke kepolisian apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 423 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP.
“Segera laporkan agar oknum BPD itu tidak sewenang-wenang melakukan pemotongan. Kasihan masyarakat kalau ini dibiarkan begitu saja,” seru Yodika.











