SUMENEP | Forumkota.com – Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Cepat, Kapal Tongkang dan Docking Kapal yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan ke dua sejak Akhir tahun 2022 kemarin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terkesan jalan di tempat.
Janji penetapan tersangka baru dalam peristiwa kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 5.809.000.000,00, (Lima Miliar Delapan Ratus Sembilan Juta Rupiah) yang bersumber dari dana keperintisan tahun 2019 silam tersebut hingga saat ini tak ubahnya seperti pepesan kosong yang dilontarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Terbukti, hingga saat ini Kejari Sumenep masih belum menunjukkan tanda-tanda akan menambah daftar nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Cepat, Kapal Tongkang dan Docking Kapal tersebut.
Padahal sebelumnya, PLH Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Sumenep saat menerima audiensi dari FORpKOT kala itu menyampaikan bahwa akan secepatnya menetapkan tersangka baru.
Namun sudah satu bulan lamanya, tersangka kasus dugaan korupsi Kapal Gaib tersebut masih tetap berkutat di dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Sumekar (Mohammad Syafi’e) dan mantan Manager Keuangan PT Sumekar (Asrawiyadi).
Sontak saja fenomena tersebut kembali mengundang respon keras dari sejumlah aktvis hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT).
Ketua FORpKOT, Herman Wahyudi, SH., menyebut dugaan bahwa Kejari Sumenep telah masuk angin dalam menuntaskan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat dan kapal tongkang atau yang lebih familiar disebut kasus kapal gaib ini semakin menguat.
Pasalnya, apabila memang ingin menggeret siapa saja saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kapal gaib tersebut bagi Kejari Sumenep ini sangatlah mudah.
” Penyidik yang menangani perkara ini sudah mempunyai lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP untuk menyeret beberapa nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Tapi sampai saat ini masih terlihat adem ayem,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Disinggung siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di PT Sumekar ini? Pria yang berprofesi sebagai Pengacara ini menjawab dengan gamblang nama-nama yang diduga merupakan pelaku utama kasus korupsi yang bersumber dari dana keperintisan tahun anggaran 2019 silam itu.
” Uang ngara sebesar 5,8 Miliar lebih yang diduga dikorupsi ini mengalir ke sejumlah nama. Yang pertama AB Karim (inisial), yang kedua S Kosasih (inisial). Mereka semuanya patut diduga merupaan pelaku utama dalam kasus kejahatan luar biasa ini,” tambahnya.
Kata Herman, alasan hukumnya, S Kosasih ini diduga sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi kapal gaib ini. Karena menurutnya, S Kosasih adalah penerima uang Down Payment (DP) pembelian Kapal Cepat yang sampai saat ini tidak jelas wujudnya.
” Seharusnya uang DP tersebut diterima atau ditransfer ke rekening perseroan yang memiliki kapal cepat tersebut bukannya ditransfer ke rekening perorangan dalam hal ini S Kosasih,” jelasnya.
Apalagi proses pengadaan Kapal Cepat dan Kapal Tongkang ini sudah jelas melabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bahkan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehinga tidak tertuang dalam RKA PT. Sumekar. Hal tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).
” Jadi siapapun yang menerima aliran dana pembelian Kapal Tongkang dan Kapal Cepat ini wajib hukumnya untuk ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
” Dan tim penyidik Kejari Sumenep ini telah mengantongi semua bukti-bukti soal keterlibatan nama-nama tersebut. Namun sampai detik ini mereka semuanya masih dibiarkan bebas berkeliaran. Ada apa dengan Kejari Sumenep in?” singgung Herman dengan nada penuh tanya.
Selain itu, tambah Herman, mantan direktur operasional PT Sumekar kala itu juga patut diduga sebagai pelaku utama dalam kasus kapal gaib ini. Karena dia adalah salah satu pengaku piutang uang negara yang dikorupsi itu.
” Masih ada lagi beberapa nama yang kami duga kuat terlibat atau ikut serta dalam kasus korupsi pengadaan kapal tahun 2019 lalu di PT Sumekar ini. Nanti kita beberkan di episode selanjutnya,” tandasnya.
Sementara kepala Kejari Sumenep, Trimo, SH, MH,. saat dikonfirmasi media ini belum dapat dimintai keterangan secara resmi, pihaknya hanya mengarahkan media ini untuk datang ke kantor kejaksaan negeri Sumenep agar menghubungi Kasi Pidsus.
“Langsung ke kantor mas Hub Kasi Pidsus sbg Penyidik Utk lebih jelasnya ya,” kata Trimo, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp miliknya. Senin (1/5/2023).
Dirinya menyebut bahwa penyidik telah bekerja secara profesional jika untuk mengetahui progres kasus tersebut dirinya lagi-lagi meminta media ini untuk langsung menghubungi penyidik.
“Iya penyidik dah bekerja profesional langsung ke penyidik ttg progresnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, saat disatroni oleh LBH FORpKOT sekitar satu bulan yang lalu, PLH Kasi Intel dengan tegas menyampaikan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.809.000.000,00 itu.
” Kami terus melakukan pendalaman berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Kapal Cepat ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara FORpKOT, Zubairi Sajaka Amta mengatakan, bahwa Kejari Sumenep sebenarnya tidak sulit mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal dan docking kapal ini.
Kata dia, bukti surat-surat, seperti akta notaris pengakuan piutang dan bukti-bukti lainnya sudah dapat menentukan siapa saja pihak lain yang terlibat dan kecipratan uang pengadaan kapal cepat ini.
Baca Juga : Dinilai Cacat Hukum, Pengumuman Pemilihan Dewan Pendidikan Sumenep Disoal
” Jadi jangan salahkan kami, kalau berpendapat bahwa Kejari Sumenep ini sudah masuk angin,” ungkapnya.
Menanggapi pernyataan dari Juru Bicara FORpKOT, PLH Kasi Intel Kejari Sumenep memastikan jika institusinya tidak masuk angin dalam menangani perkara kasus koruspi kapal cepat ini.
” Kami Kejari Sumenep tidak masuk angin. Perkara ini tetap jalan. Sepanjang ada bukti permulaan yang cukup kami akan naikkan. Kami tidak akan berhenti di dua titik atau dua tersangka saja,” tegasya.











