SUMENEP | Forumkota.com – Ahmad Rofli Ferdiansyah yang merupakan Calon Ketua Komisariat PMII Wiraraja, tidak terima dengan tuduhan pemalsuan sertifikat yang dialamatkan kepadanya.
Atas tuduhan tersebut, Ahmad Rofli Ferdiansyah telah mengambil langkah tegas, dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Kabupaten Sumenep terhadap tiga terlapor berinisial AS, HL, dan AF.
Masalah ini bermula pada 21 Januari 2025, saat Ahmad Rofli Ferdiansyah mengajukan pendaftaran sebagai calon ketua komisariat. Sebagai bagian dari persyaratan. Ia menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk Sertifikat Mapaba, Sertifikat PKD, dan Transkrip Nilai. Dokumen-dokumen tersebut sudah diverifikasi oleh panitia dan dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat. Tak lama setelah itu, pada 27 Januari 2025, Ahmad Rofli ditetapkan sebagai calon ketua dengan nomor urut 01.
Namun, pada 3 Februari 2025, sekelompok orang yang terindikasi mendukung pasangan calon ketua nomor urut 02, termasuk HL dan beberapa pihak lainnya, melontarkan tuduhan pemalsuan sertifikat terhadap Ahmad Rofli Ferdiansyar. Tuduhan ini diungkapkan setelah mereka mengklaim bahwa Sertifikat PKD yang diserahkan Ahmad Rofli Ferdiansyah ternyata palsu.
Puncaknya terjadi pada 4 Februari 2025, saat Ahmad Rofli Ferdiansyah mendapati dirinya didiskualifikasi dari pencalonan ketua secara sepihak. Tuduhan pemalsuan sertifikat yang disampaikan oleh HL, AS, dan AF dalam sebuah acara di Aula PC Ansor Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Sumenep, menjadi alasan utama di balik diskualifikasi tersebut.
“Saya sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, namun saya dituduh memalsukan sertifikat saya tanpa ada bukti yang jelas,” ujar Ahmad Rofli Ferdiansyah Selaku pelapor
Merasa terzalimi, Ahmad Rofli Ferdiansyah melaporkan ketiga terduga pelaku ke pihak kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik. Ia menyebutkan bahwa tuduhan tanpa bukti tersebut telah merusak kehormatannya dan menimbulkan kerugian pribadi yang besar. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi nomor : STPL/B/65/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
“Saya sangat dirugikan dengan tuduhan tidak berdasar ini dan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya
Dengan laporan tersebut, Ahmad Rofli berharap proses hukum berjalan dengan adil dan mengembalikan reputasi serta kehormatannya yang tercemar oleh tuduhan yang tak beralasan ini.
Sementara sampai berita ini ditayangkan, kontributor media ini masih mencari akses untuk melakukan konfirmasi kepada Agus dkk